Categories: Nasional

Jokowi Terbitkan Inpres, Satgas Covid-19: Bukti Keseriusan Pemerintah

awaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aturan ini merupakan bentuk dari keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan Inpres itu untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

‎”Sebagai wujud keseriusan dan upaya pemerintah terus-menerus untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum terkait dengan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Wiku dalam konfrensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8).

Wiku menjelaskan, setelah adanya Inpres ini maka TNI, Polri dan kepala daerah akan melakukan sosialiasai ke masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga bisa membantu memutus penyebaran Covid-19 di tanah air.

“Untuk meningkatkan sosialisasi secara masif terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 secara partisipatif dari semua unsur masyarakat,” katanya.

Wiku menjelaskan, Presiden Jokowi menginstruksikan setiap kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing. Aturan tersebut tentunya berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah.

“Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik,” ungkapnya.

Oleh sebab itu Wiku mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi menjadi bagian memutus rantai penyebaran virus Korona yang saat ini menjadi pandemi di tanah air.

“Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri kita semuanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Presiden Jokowi meminta para kepala daerah mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa, teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” seperti dikutip dari salinan Inpres.

Dalam inpres tersebut masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Korona yang terjadi di tanah air. Protokol kesehatan tersebut adalah. Pertama penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Kedua membersihkan tangan secara teratur, ketiga pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan keempat meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Dalam Inpres tersebut juga Presden Jokowi meminta para kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan sosialiasi terhadap protokol kesehatan ke masyarakat.

“Meningkatkan sosialiasi secara masif penerapan protokol kesehatan dan pengenadalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya,” kutip Inpres tersebut.

Sementara tempat fasilitas umum yang diwajibkan menerapkan protokol kesehatan adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

“Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” isi Inpres itu.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

11 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

11 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

11 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

11 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

11 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

14 hours ago