Categories: Nasional

Bakal Datangi Kejagung, MAKI Punya Bukti Gratifikasi Jaksa Pinangki

KalbarOnline.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) segera mendatangi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dokumen yang akan diserahkan berupa bukti dugaan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki dari Djoko Candra.

“Maki akan datangi Jampidsus Kejaksaan Agung menyerahkan dokumen terkait Jaksa Pinangki,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Menurut Boyamin, dokumen yang bakal diserahkan merupakan bukti perjalanan Jaksa Pinangki ke luar negeri untuk bertemu denga Djoko. Pertemuannya sendiri diduga terjadi di Malaysia.

“Menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oknum Jaksa Pinangki melakukan perjalanan keluar negeri yang diduga bertemu Djoko Tjandra,” tandasnya.

Kejagung sendiri telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7).

Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena
telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa,” tegas Hari.

Hari menegaskan, untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya. Wakil Jaksa Agung, lanjut Hari, telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat.

“Pembebasan dari Jabatan Struktural. Sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harap Program “Rimba Pakai Kemuka Ari” Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Bertempat di Hotel Ibis Pontianak, Penjabat Gubernur  Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat…

6 mins ago

Pemprov Kalbar Raih 2 Penghargaan Anugerah Reksa Bandha 2023

KalbarOnline, Pontianak - Pada pertengahan tahun 2024, Kanwil DJKN Kalimantan Barat kembali menggelar agenda tahunan…

9 mins ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Para Kepala Perangkat Daerah Ikut Tuntaskan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson…

12 mins ago

Resmikan Mini Soccer Rusunawa Untan, Windy Optimis Sport Tourism Kalbar Semakin Menggeliat

KalbarOnline, Pontianak - Pj Ketua TP PKK Kalbar, Windy Prihastari Harisson yang juga Kepala Dinas…

14 mins ago

Hadiri Pengukuhan 8 Guru Besar IAIN Pontianak, Harisson Optimis IPM Kalbar Semakin Maju

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri acara pengukuhan 8 Guru…

59 mins ago

Buka Musda Pecinta Airsoft Regional Kalbar, Pj Gubernur Harisson: Dari Sekedar Hobi, Bisa Ukir Prestasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, membuka secara resmi Musyawarah Daerah ke…

1 hour ago