PBNU Haramkan Ekspor Benih Lobster

KalbarOnline.com – Hasil Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo segera menghentikan ekspor benih lobster ke berbagai negara, salah satunya ke Vietnam.

Dalam surat Hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster yang ditandangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan, PBNU menilai ekspor benih lobster tidak sesuai ajaran Islam.

“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri,” demikian dikutip dari dokumen kajian LBM PBNU yang dikeluarkan pada Selasa, (4/8/2020).

LBM PBNU meminta agar ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa. Kajian ini berdasarkan tiga aspek batu uji yang ditelaah, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Dari aspek kemanfaatan, LBM PBNU berpendapat ekspor benih lobster untuk jangka pendek memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih. Tapi dalam jangka panjang bisa melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, menguntungkan pesaing Indonesia, melemahkan minat budi daya lobster dalam negeri, dan mengganggu ketersediaan serta keberlanjutan benih lobster.

Baca Juga :  Tak Usah Panik, Stok Beras di Pasar Induk Cipinang Ada 30.101 Ton

Solusinya, menurut kajian, pembelian benih lobster dari nelayan kecil dapat difasilitasi dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan. Tetapi benih lobster yang dibeli bukan untuk diekspor. “Melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor dalam bentuk lobster dewasa.”

LBM PBNU juga melihat adanya ketidakpastian hukum tentang keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Pasal 2 melarang ekspor yang belum memenuhi syarat panjang dan berat. Sedangkan pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor.

Baca Juga :  Menaker Ida Fauziyah Positif Covid-19, Rapat Virtual Masih Diikuti

“Kepastian hukum dapat tercapai bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang, dan beratnya di bawah standar lobster ekspor.”

Kemudian mengacu pada Kepmen Nomor 50 Tahun 2017 tentang Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited. Sehingga, kajian ini menyarankan Menteri Kelautan dan Perikanan memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster di dalam negeri. “Bukan mengekspor ke Vietnam.”

PBNU yakin ekspor benih lobster juga bertentangan dengan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan pemerintah Indonesia atau sustainable development. Karenanya, KKP mesti berhenti mengekspor lobster dalam bentuk benih. [rif]

Comment