Categories: Nasional

Ombudsman Minta Pemerintah Prioritaskan Perbaikan Data Penerima Bansos

KalbarOnline.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memprioritaskan perbaikan data penerima bantuan sosial, terkait pandemi virus korona atau Covid-19. Sebab, data penerima merupakan modal utama agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran.

“Data penerima bantuan sosial harus menjadi prioritas pertama untuk dilakukan perbaikan, sehingga menjamin masyarakat yang berhak menerima menjadi lebih tepat sasaran,” kata Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Ombudsman mengingatkan, Kementerian Sosial harus segera melakukan koordinasi dan kolaborasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Hasil koordinasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk membenahi data penerima bantuan sosial.

“Selain itu, perlu juga diatur dalam regulasi dan/ atau Juknis yang memuat mekanisme penyaluran bantuan penerima bantuan sosial bagi warga terdampak covid 19, sehingga Kelurahan hingga RT/RW memiliki panduan dan pemahaman yang sama,” cetusnya.

Perbaikan data penerima bansos, lantaran Ombudsman telah menerima 1.621 pengaduan hingga 6 Juli 2020 lalu, sebanyak 1.346 laporan terkait bantuan sosial. Dari jumlah itu, sebanyak 22,12 persen pengaduan terkait penyaluran yang tidak merata dalam hal waktu dan masyarakat/ wilayah sasaran.

“Kemudian 21,50 persen mengenai prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan tidak jelas,” ucap Amzulian.

Amzulian menyebut, masyarakat dengan kondisi lebih darurat lapar tetapi tidak terdaftar maupun sebaliknya juga menjadi pokok aduan dengan persentase 20,74 persen. Kemudian sebesar 18,95 persen mengadu soal terdaftar tetapi tidak menerima bantuan.

Kemudian terdapat aduan mengenai tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang sebananyak 7,17 persen dan kurang koordinasi pemberi bantuan menyebabkan penerimaan bantuan berulang 3,45 persen. Sementara itu, jumlah bantuan yang diterima tidak sesuai jumlah yang ditentukan sebanyak 3,17 persen.

“Banyaknya laporan mengenai penyaluran bantuan sosial memerlukan perhatian yang intensif dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Beberapa permasalahan dalam pendataan penerima bantuan sosial dapat memunculkan konflik horizontal di masyarakat,” tandas Amzulian.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

43 mins ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

4 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

4 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

4 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

4 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

9 hours ago