Categories: Nasional

Jokowi Dinilai Punya Wewenang Evaluasi Kinerja Polri dan Kejaksaan

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai mempunyai andil dalam sengkarut kasus terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Pasalnya, upaya pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun berbuntut panjang, hingga menyeret aparat penegak hukum yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat jalan dan surat pemeriksaan Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

“Kepala negara itu pemegang kekuasaan yang tertinggi, bahkan penegakan hukum yang berada di wilayah kekuasaan eksekutif, artinya kepolisian dan Kejaksaan itu juga ada di bawah kekuasaan presiden,” kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam diskusi daring, Rabu (6/8).

Bivitri berujar, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat dibentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tim itu dibentuk tidak lain untuk mengawasi praktik mafia hukum di lembaga aparat penegak hukum.

Bahkan, setiap tiga bulan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melaporkan kinerjanya. Namun, tim tersebut hanya aktif selama dua tahun sesuai Keputusan Presiden.

“Dalam laporannya, mereka menerima hampir 5.000 aduan. Bahkan mereka sidak ke beberapa Lapas dan lembaga penegak hukum,” ucap Bivitri.

Oleh karena itu, Bivitri menyayangkan jika Jokowi tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum. Terlebih unsur Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga diduga turut menerima uang dan saat ini tengah melakukan pendalaman.

“Saya ingin mengatakan bahwa presiden dalam sistem presidensial Indonesia itu kan kekuasaannya luar biasa dia, tidak hanya kepala negara, tapi juga kepala pemerintahan,” cetusnya.

Untuk diketahui, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra. Anita yang juga merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.

Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

53 mins ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

4 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

4 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

4 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

4 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

9 hours ago