Jebak Korban, Anggota BNN Gadungan Peras Pembeli Tembakau Gorila

KalbarOnline.com – Aparat BNN meringkus empat orang anggota BNN gadungan. Modus operandi dari pelaku dengan menjebak korbannya untuk membeli tembakau gorila. Lantas diperas supaya bisa bebas dari penyidikan.

Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan, modus para anggota BNN gadungan itu menangap pelaku pengguna tembakau gorila dengan cara menjebak. Setelah menangkap korban, keluarga korban dihubungi dan diperas. Pemerasan itu sebagai konsekuensi agar kasus itu tidak diproses ke ranah pengadilan.

“Keluarga korban tidak percaya dan melaporkan kepada kami. Lalu tim BNN melakukan penangkapan,” ujar Sulistyo Pudjo di Jakarta, Rabu (5/8).

Adapun para anggota BNN gadungan tersebut adalah Aca, 31; Oyo, 34; Mr, 29; dan Luc, 20 tahun. Sedangkan korban yang diperas bernama Atalah dan Rafhi.

Baca Juga :  Hitungan Menit Sebelum Ditutup, Kundori Sampaikan Berkas Balon Ketua PWI Kalbar

Sulistyo Pudjo menyampaikan kronologi penangkapan anggota BNN gadungan yang bermula pengaduan masyarakat yang diterima petugas BNN tentang sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai petugas BNN. Petugas tersebut memeras keluarga korban. Lantas tim pemberantasan BNN melakukan pengungkapan dan meringkus para pelaku. Penangkapan dipimpin Kombes Albert Deddy. Tim meringkus Oyo alias DK dan komplotannya di Kelurahan Jagakarsa Ciganjur.

Kabag Publikasi dan Media BNN Kombes Hanny Andhika Sarbini menambahkan, pelaku membeli tembakau gorila via Instagram sebanyak tiga ons. Selanjutnya diedarkan melalui Instagram sebagai umpan. Setelah ada yang memesan kemudian mereka bertransaksi langsung di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Covid-19 Masih Melejit, Warga Harus Ekstra Terapkan Protokol Kesehatan

Pelaku atas nama Luc berperan sebagai bandar. Saat bertransaksi Luc dan korban ditangkap oleh sekelompok anggota BNN gadungan.

“Komplotan pelaku telah menjalankan aksinya dua kali sejak sejak Juli 2020. Pertama sekitar pertengahan Juli dan kedua pada Agustus 2020,” Hanny Andhika Sarbini.

Atas perbuatannya, pelaku digiring ke kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya sepucuk Air Soft Gun jenis pistol, borgol, dan handphone.

Comment