Categories: Kabar

Videonya Diduga Sebarkan Berita Bohong Soal Penemuan Obat Covid, Anji Dilaporkan ke Polisi

KalbarOnline.com – Cyber Indonesia melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). Selain Anji, Hadi Pranoto juga ikut dilaporkan ke polisi.

Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya membikin laporan lantaran Anji dan Hadi Pranoto diduga menyebarkan berita bohong kaitan wawancaranya untuk konten Youtube tentang vaksin virus corona.

“Hari ini kami laporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji ke SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid pada wartawan, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, konten yang ditayangkan di chanel YouTube Anji pada Sabtu 1 Agustus kemarin menuai banyak pertentangan. Bahkan, pernyataan narasumber di channel tersebut ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer dan masyarakat luas.

“Persoalannya pernyataan yang disampaikan si profesor itu ditentang, pertama tentang swab dan rapid test. Dikatakan dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif, yakni digital teknologi dengan biaya hanya Rp10-20 ribu,” tuturnya.

Faktanya, kata dia, biaya untuk rapid test dan swab itu mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah sehingga bakal menimbulkan kericuhan dan anggapan adanya pihak-pihak yang hendak meraup keuntungan dari rapid test dan swab. Bahkan, narasumber Hadi Pranoto itu menyatakan kalau sudah adanya temuan obat COVID-19 yang mana bertentangan dengan pendapat IDI.

“Dia (Hadi) menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah membantahnya kalau obat itu harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan, Menkes menegaskan penemuan itu dianggap tidak jelas. Artinya ini sudah menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan kegaduhan dan kontraproduktif,” terangnya.

Terlapor disangkalan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

39 mins ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

42 mins ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

1 hour ago

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

10 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

14 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

14 hours ago