Categories: Internasional

Singapura Terapkan Aturan Baru Bagi Pelancong Mulai 10 Agustus 2020

KalbarOnline.com – Semua wisatawan yang memasuki Singapura kini harus mematuhi aturan baru selama pandemi Covid-19. Selain harus mematuhi layanan pemberitahuan tinggal di rumah atau Stay Home Notice (SHN) di luar fasilitas, pelancong juga wajib menggunakan perangkat pemantauan elektronik.

Dilansir dari AsiaOne, Selasa (4/8), mulai 10 Agustus nanti tepat 11.59 malam, para pelancong harus mengenakan perangkat itu selama periode tinggal di rumah selama 14 hari. Mereka termasuk warga negara, penduduk tetap, pemegang izin jangka panjang, pemegang izin kerja dan tanggungan mereka. Tapi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dibebaskan.

Aturan stay home diperpanjang untuk semua pelancong yang masuk ke Singapura sejak 21 Maret. Wisatawan juga diuji untuk Covid-19 di fasilitas pengujian komunitas yang ditunjuk sebelum akhir periode stay home.

Dalam pernyataan Senin (3/8), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Pendidikan (MOM) Singapura mengatakan perangkat itu akan memungkinkan mereka untuk memantau pelancong selama SHN. Sebab cara itu lebih efektif setelah pembatasan perjalanan dicabut.

Perangkat tersebut adalah perubahan dari kombinasi pesan teks, panggilan suara dan video dan kunjungan rumah. Pihak berwenang mengatakan para pelancong akan dilengkapi dengan perangkat di pos-pos pemeriksaan setelah menyelesaikan imigrasi. Mereka harus mengaktifkannya begitu sampai di tempat tinggal mereka. Jika tidak diaktifkan, pihak berwenang akan menindaklanjuti untuk menentukan lokasi mereka.

Sinyal GPS dan 4G atau Bluetooth digunakan untuk menentukan apakah seseorang berada dalam jangkauan tempat tinggalnya. Mereka yang memakai perangkat itu dapat menerima pemberitahuan selama periode tinggal di rumah dan harus disiplin. Jangan coba-coba juga merusak alat tersebut.

“Setiap upaya untuk meninggalkan tempat tinggal atau merusak perangkat elektronik akan memicu peringatan kepada pihak berwenang,” kata pernyataan bersama itu.

Setelah SHN selesai dijalani, perangkat harus dinonaktifkan dan dibuang, atau dikembalikan sesuai dengan instruksi. Mereka yang mengutak-atik atau menghapus perangkat selama periode SHN dapat didenda hingga 10 ribu Dolar Singapura atau dipenjara hingga enam bulan, atau menghadapi kedua hukuman. Untuk orang asing, ICA dan MOM juga dapat mencabut atau mempersingkat validitas dan izin kerja.

Pihak berwenang mengatakan perangkat tersebut tidak bisa menyimpan data pribadi apa pun dan tidak dapat merekam video atau audio. Data yang dikirimkan ke pihak berwenang juga dilindungi oleh enkripsi berbasis sertifikat.

“Pihak berwenang akan mematuhi dengan ketat oleh peraturan perlindungan dan melindungi data pribadi yang dikumpulkan oleh perangkat ini,” pungkas otoritas berwenang.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

1 hour ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

1 hour ago

Wastra Unggulan Kalbar Diborong Istri-istri Menteri pada Peringatan HUT Dekranas di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Wastra Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mampu menarik perhatian anggota Organisasi Aksi Solidaritas…

2 hours ago

Daftar Cawagub Kalbar di PPP, Budi Perasetiyono: Kembali ke Rumah

KalbarOnline.com - Budi Perasetiyono terus menunjukkan keseriusannya dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar…

2 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

3 hours ago

Dekranasda Kapuas Hulu Juara Harapan 2 Parade Mobil Hias Tingkat Nasional

KalbarOnline, Solo - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan bersama Ketua Dekranasda Kapuas Hulu, Angeline Fremalco…

5 hours ago