Categories: Teknologi

Ratusan Ponsel BM Diamankan Bea Cukai Terkait Aturan IMEI

KalbarOnline.com – Industri dan pelaku bisis smartphone mengapresisasi langkah Bea Cukai yang menangkap pengedar ponsel black market pada, 23 Juli 2020 yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakart. Pelaku dijerat dengan pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Disebutkan dalam operasi tersebut ditemukan barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan. Serta akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ). Yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal,” ungkap @bckanwiljakarta, IG resmi bea cukai wilayah Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Andi Gusena, Direktur Marketing Advan mengatakan mendukung langkah pihak Bea Cukai untuk memberantas peredaran ponsel black market. “Kami berharap ini menjadi langkah awal sebagai langkah untuk menstop ponsel Black Market,” ungkap Andi Gusena.

CEO Mito, Hansen pun berharap langkah Bea Cukai tidak berhenti di situ. Hansen mendorong agar para pelaku lainnya ditertibkan untuk membuat ekosistem Industri lebih kondusif.

“Sebagai produsen nasional, tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus melakukan operasi yustisi untuk mempersempit gerakan para pengedar ponsel black market yang merugikan Negara dan konsumen,” ungkap Hansen.

Sebagaimana diketahui aturan validasi IMEI yang mengatur pemblokiran ponsel Black Market sudah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu. Kendati sudah diterapkan, peredaran ponsel black market masih marak di pasar dan masih mendapatkan layanan operator selular.

“Di tengah masih belum optimalnya software validasi IMEI, kami kira langkah Bea Cukai sudah tepat,” ungkap Hansen.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah membentuk Gugus Tugas pengelolaan sementara central equipment Identity register dalam rangka implementasi pengendalian IME.

Dirjend SDPPI, Ismail menyatakan bahwa SK pengangkatan Satuan Tugas tersebut sudah ditandatangani oleh kedua kementerian dalam hal ini MoU Dirjen ILMATE, Kementerian Perindustrin dan Dirjen SDPPI Kementerin Kominfo.

Adapun salah satu poin penting perjanjian kerjasama tersebut terkait hibah CEIR. Untuk kegiatan transfer data IMEI ke CIER dari PUSDATIN, Pengoperasian dan pengendalian IMEI dalam pengawasan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo dalam bentuk Gugus Tugas.

Sementara ini system akan dijalankan secara cloud computing untuk sementara waktu dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR masih dalam proses.  Diharapkan dengan adanya Gugus Tugas tersebut bisa terjadi sinergisasi kinerja untuk mengoptimalkan pengendalian IMEI.

Ketua YLKI, Tulus Abadi menilai dengan telah terbentuknya Gugus Tugas tersebut, diharapkan benar-benar bisa mengerem peredaran ponsel Black Market di masa transisi antara cloud computing ke perangkat fisik CEIR.

“Kami harap Gusus Tugas bisa bekerja secara efektif. Karena beberapa waktu lalu ponsel black market masih bisa nyala dan dapat layanan selular. Selain itu operasi yustisi yang dilakukan pihak Bea Cukai pun harus terus digalakan dan benar-benar menyentuh para pelaku bisnis ponsel gelap. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Hajar semua para pelakuya karena merugikan konsumen dan negar,” ungkap Tulus.

Kami, lanjut Tulus menunggu kiprah Bea Cukai lebh agresif memberantas para pelaku ponsel black market. “Saya yakin mereka sudah punya datanya. Beberapa waktu lalu juga marak penjulannya di e-commerce,” tandas Tulus.

Tulus juga berharap, pihak terkait untuk benar-benar secara simultan berkomitmen menegakkan aturan mainnya. “Kalau tidak salah dengar, kemarin yang ditangkap oleh pihak Bea Cukai sekarang menjadi tahanan kota. Kami akan terus memantau terhadap progres penanganan para pelaku bisnis ponsel Black Maket agar jangan sampai lolos begitu saja,” ungkap Tulus.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline
Tags: Ponsel BM

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

5 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

5 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

7 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

7 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

10 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

10 hours ago