Categories: Nasional

Perma Pedoman Pemidanaan Diharapkan Jadi Pemberat Hakim Hukum Koruptor

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Perma ini harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman, yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Catatan ICW sepanjang 2019, kata Kurnia, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya diganjar hukuman 2 tahun 7 bulan penjara. Menurutnya, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini.

“Misal ketika hakim tidak mengukuti Perma, maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas MA,” cetus Kurnia.

Terlebih lagi, untuk pelaku tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik. Karenanya, bagian tersebut harus menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara.

Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kategori berikutnya adalah kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, kategori kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, kerugian negara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar, dan kurang dari Rp 200 juta.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

8 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

9 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

9 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

9 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago