Categories: Nasional

Perma Pedoman Pemidanaan Diharapkan Jadi Pemberat Hakim Hukum Koruptor

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Perma ini harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman, yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Catatan ICW sepanjang 2019, kata Kurnia, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya diganjar hukuman 2 tahun 7 bulan penjara. Menurutnya, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini.

“Misal ketika hakim tidak mengukuti Perma, maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas MA,” cetus Kurnia.

Terlebih lagi, untuk pelaku tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik. Karenanya, bagian tersebut harus menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara.

Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kategori berikutnya adalah kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, kategori kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, kerugian negara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar, dan kurang dari Rp 200 juta.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

3 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

7 hours ago

Hari Buruh, Kapolri Komitmen Lindungi dan Kawal Hak Buruh

KalbarOnline, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung pengamanan peringatan aksi Hari Buruh…

7 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 2024 di Masjid Al-Ikhlas

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka Acara Bimbingan Manasik Haji…

7 hours ago

Akhiri Masa Tugas, Pj Wali Kota Ani Sofian Ajak ASN Teladani Jejak Mulyadi

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengajak ASN di lingkup Pemerintah Kota…

8 hours ago

Status Kepemilikan Gedung Perbasi Resmi Kembali ke Pemkot Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Kejelasan status pengelolaan Gedung Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Kota Pontianak di Jalan…

9 hours ago