Categories: Internasional

Mirip Kasus First Travel, 69 Warga Singapura Gagal Berangkat Naik Haji

KalbarOnline.com – Kasus seperti First Travel di Indonesia ternyata juga terjadi di luar negeri, tepatnya di Singapura. Sebanyak 69 calon jamaah haji jadi korban lantaran gagal berangkat menunaikan ibadah haji.

Pelakunya adalah seorang pria bernama Mohd Ramlee Ab Samad. Dia dituduh menipu 69 calon jamaah haji, bahkan lebih, senilai USD 98 ribu dalam penipuan yang melibatkan tur haji diskon yang fiktif. Para korban diduga masing-masing tertipu antara USD 400 hingga USD 1.950.

Mohd Ramlee Ab Samad dulunya seorang direktur di sebuah perusahaan yang dikenal sebagai Cosmos Airfreight. Dia juga dituduh menipu setidaknya 15 orang lain untuk menyerahkan paspor dengan menggunakan tipu muslihat serupa.

Warga Singapura berusia 60 tahun itu konon telah melakukan penipuan sejak Agustus 2018. Seperti dilansir Straits Times, dia didakwa pada Senin (3/8) dengan 85 tuduhan penipuan. Kasus tersebut baru disidangkan kembali pada Senin (3/8).

Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan para korban penipuan telah menerima panggilan pada 15 Agustus 2018, yang menyatakan bahwa 80 orang yang telah membayar untuk perjalanan haji, tapi belum juga berangkat. Para korban belum menerima konfirmasi untuk rincian penerbangan dan visa mereka.

Petugas kemudian menangkap Ramlee pada 4 Oktober 2018 atas dugaan keterlibatannya dalam penipuan. Dalam pernyataan itu, polisi mengatakan hasil investigasi menemukan bukti bahwa pria itu telah menipu para korban untuk menyerahkan paspor dan uang mereka dengan janji palsu tentang perjalanan haji.

Menurut dokumen pengadilan, para korban diduga menyerahkan uang dan paspor mereka kepada seorang pria yang diidentifikasi sebagai Fahrorazi Sohoi yang menjalankan sebuah agen tur lokal. Fahrorazi adalah seorang guru agama Singapura yang terkenal dan didakwa pada Agustus 2018 dengan tuduhan penipuan.

Berdasar aturan hukum di Singapura, jika terbukti menipu seseorang untuk menyerahkan paspor, dapat dipenjara hingga tiga tahun dan didenda untuk setiap tuduhan. Dan jika terbukti menipu seseorang dengan uang tunai, dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda untuk setiap tuduhan.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

43 mins ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

8 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

8 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

8 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

18 hours ago