KPK Panggil 2 Hakim Agung Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim agung, yakni Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Nantinya, kedua hakim agung bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Nurhadi.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Namun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi. Diketahui, Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan majelis Hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah.

Selain dua hakim agung, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Yakni, advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; kaka ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; advokat Onggang; karyawan swasta, Calvin Pratama; serta seorang Dosen, Syamsul Maarif.

Baca Juga :  Stafsus Edhy Prabowo yang Juga Politikus PDIP Serahkan Diri ke KPK

Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Diduga, penyidik sedang menelisik aliran uang Nurhadi yang mengalir ke sejumlah pihak.

Lembaga antirasuah memang sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Mantan Sekertaris MA itu diduga mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki penyidik KPK.

KPK sedniri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Baca Juga :  KPK Sayangkan Perma Pedoman Pemidanaan Koruptor Tak Atur Pasal Suap

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

KPK Panggil 2 Hakim Agung Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim agung, yakni Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Nantinya, kedua hakim agung bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Nurhadi.

“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Namun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi. Diketahui, Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati merupakan majelis Hakim yang menangani sidang Peninjauan Kembali (PK) antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang kini berujung rasuah.

Selain dua hakim agung, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Yakni, advokat sekaligus adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso; kaka ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar; advokat Onggang; karyawan swasta, Calvin Pratama; serta seorang Dosen, Syamsul Maarif.

Baca Juga :  KPK Sita Rp1.4 Miliar dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara

Kelima saksi tersebut juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Diduga, penyidik sedang menelisik aliran uang Nurhadi yang mengalir ke sejumlah pihak.

Lembaga antirasuah memang sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta aliran uang Nurhadi. Mantan Sekertaris MA itu diduga mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki penyidik KPK.

KPK sedniri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto, yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Baca Juga :  Kadisporapar Windy Optimis Atlet Kalbar Mampu Torehkan Prestasi di Peparpenas X Palembang

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment