Novel Baswedan Sebut Proses Peralihan ASN Akhir Pelemahan KPK

KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan kinerja lembaga antirasuah yang kini terasa dilemahkan. Hal ini tidak lain akibat dari adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Novel pun mempertanyakan apa pelemahan terhadap KPK merupakan kemenangan oligarki. Hal ini sangat disesali oleh Novel. “Di tengah korupsi yang semakin banyak dan parah, justru rezim ini melemahkan KPK. Ini kemenangan oligarki?” tanya Novel, Senin (3/8).

Novel mengakui, membesarkan KPK bukan hal yang mudah. Sehingga keberadaan KPK harus tetap dijaga. “Mendirikan KPK sangatlah sulit, karena oligarki tidak akan suka, maka KPK mesti terus dijaga hingga titik akhir,” cetus Novel.

Baca Juga :  Berhasil Ciptakan Obat Covid-19, DPR Dukung Penuh Kerja BIN dan TNI

Selain itu, Novel pun menyesalkan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif. “Sekarang proses peralihan menjadi ASN sedang dikebut setelah Presiden menandatangani PP Nomor 41/2020. Sepertinya itu proses pelemahan tahap akhir,” tandas Novel.

Untuk diketahui, Berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Pada Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini”

Baca Juga :  Megawati Sebut Milenial Tidak Punya Prestasi, PKS: Tidak Tepat!

Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara”

Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Comment