Categories: Nasional

Bamsoet Bantah Usulkan Kepemilikan Senpi untuk Masyarakat

KalbarOnline.com–Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepemilikan senjata api untuk masyarakat. Dia mengklarifikasi kabar beredar yang menyebutkan dia mengusulkan kepada kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api (senpi).

”Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan kepada kapolri soal kepemilikan senjata api untuk masyarakat,” kata Bamsoet seperti dilansir dari Antara di Jakarta pada Senin (3/8).

Menurut Bamsoet yang juga ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP Perikhsa), pernyataan yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api itu telah dipelintir. Dia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut adalah kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian tes.

”Kepemilikan senjata api setidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api menurut standar keanggotaan DPP Perikhsa, diwaiibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia, yang dikeluarkan PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri,” ujar Bamsoet.

Selain itu, menurut dia, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu, seperti menduduki jabatan sebagai komisaris utama, direktur utama, direktur keuangan, anggota DPR, MPR, pengacara, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Kepemilikan senjata api bagi sipil harus mengacu pada Perkap Nomor 18 Tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri,” terang Bamsoet.

Menurut Bamsoet, senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yaitu cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis. ”Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas,” ujar Bamsoet.

Menurut dia, untuk memiliki senjata api haru memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus tes wawancara Ditintelkam Polda, wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

”Izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun,” ucap Bamsoet.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Asuransi All Risk Terbaik Lindungi Mobil dari Berbagai Risiko Saat Berkendara

KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…

9 hours ago

Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital

KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…

15 hours ago

Audiensi ke Kemenkes, Bupati Kapuas Hulu Usul Kelanjutan Pembangunan RSUD dr Achmad Diponegoro Putussibau

KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…

17 hours ago

Pasutri Residivis Curanmor di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…

17 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan CMS di Desa

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…

17 hours ago

Wanita di Sambas Pakai Foto Orang Lain Untuk Tipu Pria Lewat Medsos

KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…

17 hours ago