Categories: Nasional

Akreditasi dan Izin Operasional Rumah Sakit Dipermudah

KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu memberikan pedoman bagaimana akreditasi dan perizinan fasilitas kesehatan di saat pandemic.

Dengan aturan baru tersebut, diharapkan fasilitas kesehatan dapat fokus menangani pasien korona. ”Surat edaran ini bertujuan meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.

Widyawati menjelaskan, untuk izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan yang telah berakhir dan proses perpanjangan terkendala Covid-19, izinnya dianggap masih berlaku hingga setahun setelah status bencana nasional dicabut. Sedangkan fasilitas kesehatan yang telah mengajukan izin untuk kali pertama dinyatakan tetap memiliki izin operasional sampai setahun setelah status bencana nasional Covid-19 dicabut. ”Faskes tersebut wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan atau operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha, atau lembaga lain,” bebernya.

Sementara itu, untuk akreditasi faskes juga ada perubahan pengaturan. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status bencana nasional dicabut pemerintah. Bagi faskes yang masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir, baik sebelum maupun sesudah pandemi, sertifikat akreditasinya dianggap tetap berlaku selama satu tahun setelah status bencana dicabut.

”Pimpinan faskes membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu,” kata Widyawati. Tujuannya sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain. Surat tersebut bisa dilengkapi dengan persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

Sedangkan faskes yang belum melakukan akreditasi diminta membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama satu tahun sejak bencana nasional karena Covid-19 dicabut.

Sama halnya dengan yang sudah akreditasi, pernyataan komitmen itu digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain. ”Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

42 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

7 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

7 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

7 hours ago