Categories: Nasional

Akreditasi dan Izin Operasional Rumah Sakit Dipermudah

KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu memberikan pedoman bagaimana akreditasi dan perizinan fasilitas kesehatan di saat pandemic.

Dengan aturan baru tersebut, diharapkan fasilitas kesehatan dapat fokus menangani pasien korona. ”Surat edaran ini bertujuan meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.

Widyawati menjelaskan, untuk izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan yang telah berakhir dan proses perpanjangan terkendala Covid-19, izinnya dianggap masih berlaku hingga setahun setelah status bencana nasional dicabut. Sedangkan fasilitas kesehatan yang telah mengajukan izin untuk kali pertama dinyatakan tetap memiliki izin operasional sampai setahun setelah status bencana nasional Covid-19 dicabut. ”Faskes tersebut wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan atau operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha, atau lembaga lain,” bebernya.

Sementara itu, untuk akreditasi faskes juga ada perubahan pengaturan. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status bencana nasional dicabut pemerintah. Bagi faskes yang masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir, baik sebelum maupun sesudah pandemi, sertifikat akreditasinya dianggap tetap berlaku selama satu tahun setelah status bencana dicabut.

”Pimpinan faskes membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu,” kata Widyawati. Tujuannya sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain. Surat tersebut bisa dilengkapi dengan persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

Sedangkan faskes yang belum melakukan akreditasi diminta membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama satu tahun sejak bencana nasional karena Covid-19 dicabut.

Sama halnya dengan yang sudah akreditasi, pernyataan komitmen itu digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain. ”Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Peringatan Hardiknas 2024, Pj Bupati Romi: Mengenang Perjalanan Merdeka Belajar

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

33 mins ago

Tim Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Komplotan Pencuri Kabel, Satu Orang Masih Buron

KalbarOnline, Pontianak - Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap komplotan pencurian kabel listrik…

37 mins ago

Warga MHS Ketapang Dihebohkan ODGJ Gorok Leher Sendiri Hingga Tewas

KalbarOnline, Ketapang - Warga Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) dibuat heboh dengan…

39 mins ago

Kadiskop UKM Kalbar Turun Langsung Monitoring Tumbuh Kembang Anak Asuh Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalbar, Junaidi bersama Anggota Korps Pegawai Republik…

1 hour ago

Pimpin Upacara Hardiknas, Harisson Serukan Keberlanjutan Program Merdeka Belajar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan…

1 hour ago

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

14 hours ago