PPATK Telusuri Jejak Keuangan Pinangki Sirna Malasari

KalbarOnline.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan, pihaknya sedang menelusuri adanya aliran uang mencurigakan dari pihak-pihaknya diduga terlibat dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra.

PPATK menyatakan, sejak awal mencuatnya polemik pelarian Djoko Tjandra telah menelusiri aliran uang ke pihak-pihak yang diduga memuluskan Djoko Tjandra.

Terlebih Kejaksaan Agung telah mencopot Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari. PPATK juga tak menutup kemungkinan bakal menelusuri aliran ke Jaksa Pinangki.

“Sebagai lembaga intelejen keuangan tentu kami bersikap proaktif. Tanpa menyebutkan nama, semenjak merebaknya kasus ini kami telah melakulan langkah-langkah standard untuk meneliti siapapun yang diperkirakan perlu untuk diteliti dan diperiksa rekam jejak keuangannya,” kata Ketua PPATK Dian Ediana Rae kepada JawaPos.com, Minggu (2/8).

Dian juga menyatakan, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan lembaga intelejen negara-negara lain untuk menelusuri dugaan suap dari Djoko Tjandra. Sehingga pada waktunya aparat penegak hukum memerlukan bantuan PPATK telah siap.

Baca Juga :  Polda Jatim Kerahkan Brimob Tindak Pelaku Penyerangan di Situbondo

Menurut Dian, PPATK mendukung Polri dan Kejaksaan Agung apabila meminta bantuan menelusuri adanya penerimaan uang dari Djoko Tjandra terhadap upaya prmulusan pelariannya.

Terlebih, Polri juga menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Diduga jenderal polisi bintang satu itu menerbitkan surat jalan terhadap Djoko Tjandra.

“Kami juga akan mendukung Kapolri dan Jaksa Agung apabila mereka meminta bantuan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan, baik untuk kepentingan internal Kepolisian dan Kejaksaan maupun untuk kepentingan penegakan hukum lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca Juga :  Kunjungi Bea Cukai Bandara Soetta, Bamsoet Dorong Ekspor Produk UMKM

“Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7).

Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.

“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Serta melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa,” tegas Hari. (jpc/fajar)

Comment