Imigrasi Makassar Deportasi Tiga WNA Tiongkok

KalbarOnline.com, MAKASSAR — Kantor Imigrasi Makassar kembali mendeportasi tiga Warga Negara Asing. Ketiga WNA tersebut diketahui berasal dari Tiongkok. Ketiganya dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawa Rukka dalam keterangan persnya, Kamis 30 Juli lalu. Diketahui, ketiga WNA Tiongkok ini masing-masing, dua perempuan berinisial LM (53) dan CX (47). Dan seorang lelaki berinisial CY (39).

Baca Juga :  Ibu Kota Baru, Jokowi: Transportasi Menggunakan Kendaraan Otonom dan Listrik

Video Jurnallis : Nurhadi
Visual Editor : Dzaqi Akbar

Comment