Djoko Tjandra Jalani Tes Usap Covid-19 usai Dibekuk

KalbarOnline.com – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan tes cepat dan tes usap Covid-19 terhadap terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra  usai penangkapan dirinya.

Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri, Jumat (31/7) mengatakan usai pemeriksaan kesehatan, Djoko dititipkan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara.

“Kegiatan 1×24 jam kita lakukan pemeriksaan kesehatan rapid dan swab sudah dilaksanakan terkait syarat yang diatur dalam pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Bamsoet: Herbal Anti Korona Indonesia Tidak Kalah dari Herbal Tiongkok

Selanjutnya Bareskrim Polri akan fokus pada penyelidikan rekomendasi surat jalan dan kemungkinan aliran dana dari terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, selama yang bersangkutan dititip ke rumah tahanan Salemba, Jumat malam.

“Yang bersangkutan kita serahkan ke Rutan Salemba Mabes Polri, kemudian kita lakukan dengan kasus surat jalan, rekomendasi dan kemungkinan aliran dana,” ujar Listyo.

Menurut Listyo secara resmi 1×24 jam Tjoko Tjandra harus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selalu eksekutor dalam kasus peninjauan kembali (PK) korupsi Bank Bali.

Baca Juga :  Meski Sudah Zona Hijau, Wabup Kapuas Hulu Imbau Masyarakat Tetap Vaksinasi dan Jaga Prokes

Menurut Listyo penahanan Tjoko Tjandra di bawah pembinaan Dirjen Lapas Kemenkum HAM karena adanya kepentingan polisi dalam memproses kasus-kasus yang terjadi selama Djoko Tjandra berstatus  buron serta kepentingan lainnya.

“Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba untuk memudahkan Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra,” katanya. (*)

Comment