Bamsoet Siapkan Lomba Menembak dengan Konsep Unik

KalbarOnline.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Izin Khusus Senjata Api Beladiri (DPP-PERIKSHA) dan International Defensive Pistol Association Indonesia (IDPA Indonesia) akan menggelar Lomba Asah Kemahiran Menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri.

Bamsoet menuturkan, lomba ini akan sangat menarik karena konsepnya berbeda dengan lomba kemahiran tembak reaksi dalam naungan International Practical Shooting Confederation (IPSC). Di IPSC, menembak sebagai olahraga, senjata terlihat, dan peserta menggunakan kostum olahraga.

Sedangkan dalam lomba ini, para peserta, yang harus memiliki izin khusus senjata api, akan tampil menggunakan kostum keseharian mereka dengan senjata tak terlihat publik. “Bagi yang kesehariannya biasa memakai jas, dalam lomba juga akan memakai jas. Begitupun dengan yang biasa memakai batik, kemeja maupun style fashion lainnya,” ujar Bamsoet saat bertemu Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose yang juga menjabat Presiden IDPA Indonesia  di Bali, Sabtu (1/8).

Baca Juga :  Kemenristek Siap Kerja Sama Kembangkan Air Purifier untuk Basmi Covid

Mantan Ketua Komisi III DPR dan mantan Ketua DPR RI ini menjelaskan, yang akan dinilai dalam lomba tersebut nantinya adalah penggunaan senjata api dengan skenario pada kehidupan sehari-hari. Selain bagi para warga sipil yang telah memiliki izin khusus senjata api, lomba juga bisa diikuti personel kepolisian maupun tentara yang sehari-hari juga membawa senjata.

“Sebelum lomba, para peserta akan dibekali ilmu tentang bagaimana teknik penembakan, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine. Dan yang terpenting, tentang keamanan senjata dan arena penembakan. Lebih dari itu, tentunya tentang filosofi pistol sebagai alat membela diri, bukan untuk ajang pamer, gagah-gagahan ataupun menunjukan kekuatan,” tandas Bamsoet.

Baca Juga :  Lebih dari 19 Ribu Orang Mengungsi Pascagempa Sulawesi Barat

Bamsoet memaparkan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan. Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas.

“Untuk senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm. Sedangkan senjata api peluru tajam, dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. Senjata jenis inilah yang akan dipakai dalam lomba. Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” pungkas Bamsoet.

Comment