Tak Mau Berbagi Data, TikTok Pergi dari Hongkong

KalbarOnline.com – Aplikasi berbagi video populer TikTok akan keluar dari pasar Hongkong dalam beberapa hari mendatang. Hal ini menambah panjang masalah TikTok yang pergi dari pasar mereka, setelah sebelumnya memutuskan pergi dari India.

Untuk keputusan mereka keluar dari Hongkong, juru bicara perusahaan mengatakan kalau keputusan untuk keluar dari Hongkong ini, terjadi setelah pemerintah Tiongkok mengeluarkan undang-undang keamanannya yang kontroversial di kota semi-otonom. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk melakukan kontrol lebih besar atas internetnya.

Aturan tersebut memaksakan penyensoran, dan memaksa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk menyerahkan data pengguna. Keputusan keluar dari Hongkong ini berbeda dengan India, dimana mereka justru dituduh menguntit data pengguna dan buntut atas panasnya hubungan diplomatik India-Tiongkok.

Baca Juga :  Mengenal Permainan Roleplay yang Viral di TikTok

TikTok sendiri dimiliki oleh ByteDance yang berbasis di Tiongkok, tetapi perusahaan mengatakan data penggunanya tidak disimpan di sana. Hal tersebut juga merupakan sesuatu yang mereka katakan kepada pemerintah India baru-baru ini, setelah larangan bersama dengan 58 aplikasi lainnya di negara Asia Selatan itu.

TikTok mengatakan belum berbagi data pengguna dengan pemerintah sebelumnya dan tidak akan memenuhi permintaan tersebut. Namun terlepas dari itu, masih harus dilihat apakah aplikasi berbagi video dapat menghindari larangan dari negara lain, atau memenuhi nasib yang sama seperti yang terjadi di India dan kehilangan miliaran dolar sebagai dampaknya.

Baca Juga :  Khawatir Aspek Keamanan, Pejabat Negara Disarankan Tak Main TikTok

Sementara di Indonesia sendiri, terkait dengan isu keamanan data pengguna TikTok, pihak TikTok Indonesia belum memberikan pernyataannya. Namun sebagai pengingat, sebelumnya TikTok sempat bermasalah juga dengan pemerintah Indonesia pada Juli 2018 lalu.

TikTok, saat itu pernah diblokir pemerintah karena konten-kontennya yang dianggap negatif. Tindakan pemblokiran diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di bawah kepemimpinan Rudiantara saat itu.

Comment