Kritik Pemerintah Tak Becus Tangani Corona, Seorang Pengacara di Bali Ditangkap

KalbarOnline.com – Seorang pengacara ditangkap anggota Satreskrim Polres Buleleng di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Buleleng, karena diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden, Kapolri dan Gubernur Bali melalui siaran langsung di Facebook.

Pengacara bernama lengkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya atau akrab dipanggil Gus Adi itu ditangkap pada Jumat (27/3/2020) sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pantauan Patrol Syber Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng, Kamis (26/3/2020) lalu. Hasil patroli, ditemukan adanya postingan ujaran kebencian mendiskreditkan pemerintah di akun Facebook atas nama Agus Adi.

“Di akun Facebook ada ditemukan unggahan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi, Kapolri dan Gubernur Bali,” ujar Kombes Andi, pada Jumat (27/3/2020).

Melalui akun Facebook atas nama Agus Adi, pria itu sempat mengumpat pemerintah karena dianggapnya tidak becus dalam menghadapi wabah virus corona. Ia menyoroti imbauan Gubernur Bali yang meminta warga tak keluar rumah pada tanggal 26 Maret 2020 atau sehari setelah Nyepi. Implementasi di lapangan, petugas keamanan baik polisi, TNI maupun pecalang justru melarang warga untuk beraktivitas, meskipun surat gubernur hanya sebatas imbauan belaka.

Baca Juga :  Komisi IX Minta Pemerintah Setop WNA dari Negara Episentrum Corona

Sempat terjadi kekeliruan interpretasi dalam mengimplementasikan imbauan Gubernur Bali. Itu sebabnya Gubernur kemudian mengeluarkan imbauan baru yang melarang desa adat menutup akses jalan raya.

Ya, dalam video siaran langsungnya ia mengajak semua pihak berdiskusi dengannya terkait penutupan akses menuju Desa Panji yang merupakan kampung halamannya di Desa Adat Bayusari. Selain itu, Agus Adi juga menantang siapa pun yang mau melaporkannya ke pihak berwajib atas video yang dibuatnya itu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Andi Fairan, menjelaskan penangkapan terhadap Agus Adi dilakukan setelah Polres Buleleng melakukan patroli cyber.

Dalam video yang disiarkan secara langsung itu pengunggah menyatakan pemerintah megeluarkan instruksi atau imbauan yang tidak berdasar. Akibatnya, dia merasa terhalang untuk membeli keperluan adat orangtuanya yang meninggal karena dilakukan penutupan jalan  oleh pecalang di Desa Adat Banyusari.

Agus Adi mengaku sempat mengajak diskusi Wakil Kelian Adat (Kepala Desa Adat) Desa Adat Banyusari Nyoman Sadwika dan Ketua Pecalang Banyusari Made Dibawa soal penutupan akses masuk ke Desa Adat Banyusari. Saat itu, Agus Adi menanyakan dasar hukum melakukan lockdown.

Baca Juga :  KPU: 63 Calon Peserta Pilkada 2020 Terpapar Covid-19

Ketua Pecalang dan Wakil Kelian setempat mengatakan bahwa penutupan akses itu bukan lockdown. Tetapi, melaksanakan imbauan Gubernur Bali agar masyarakat tetap diam di rumah sehari setelah perayaan Nyepi. Imbauan itu untuk antisipasi penyebaran virus corona.

“Setelah dijawab demikian barulah dia berhenti mengajak bicara. Tetapi dia terus melakukan siaran langsung. Dia mengeluarkan ocehan tak terarah. Dia mendiskreditkan pemerintah, bahwasanya pemerintah tidak becus. Bahkan keluar perkataan a*u dan an**ng  kepada pemerintah,” ungkap Kombes Andi.

Padahal selama ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan lock down. Yang dikeluarkan Gubernur Bali adalah surat himbauan untuk tinggal di rumah pada Kamis (26/3/2020) guna mengantisipasi meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19).

Bersama pelaku, barang bukti yang disita berupa handphone yang digunakan menayangkan siaran langsung video tersebut. Agus Adi langsung ditetapkan jadi tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Psl 45A ayat (2) dan/atau pasal 207 KUHP. Masih didalami keterangannya,” tegas perwira melati tiga dipundak itu. [rif]

Comment