Mahfud Sebut Pemerintah Siapkan PP soal Ketentuan Lockdown oleh Daerah

KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kapan pemerintah daerah dapat melakukan karantina kewilayahan.

Aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.

“Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown,” ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020).

Mahfud MD menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih berupa pembahasan mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan aturan itu sendiri.

Dia menargetkan PP tersebut dalam waktu dekat dapat segera terbit. “Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu,” kata dia.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Sebut Bahan Obat Corona Ada di Jabar

Di sisi lain, Mahfud menuturkan PP tersebut merupakan alternatif sehubungan adanya keputusan yang telah diambil daerah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona. Misalnya, menurut dia, daerah yang sudah melakukan karantina kewilayahan.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.

Merujuk aturan tersebut, justru Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.

“Mereka (pemerintah daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman besar,” kata dia.

Mahfud mengungkapkan saat ini beberapa daerah juga mulai berencana melakukan karantina kewilayahan. Salah satunya adalah Surabaya.

Namun demikian, ia menilai daerah yang telah mengambil keputusan maupun segera melakukan karantina kewilayahan belum ada koordinasi dengan pemerintah pusat.

Baca Juga :  29 Januari, Meninggalnya Panglima Besar Jenderal Soedirman

“Dalam situasi begini banyak daerah yang belum bisa mengikuti prosedur untuk melakukan koordinasi karena daerah harus segera mengambil tindakan,” ucap Mahfud.

“Tapi pemerintah sekarang ini menangkap langkah yang sudah diambil oleh beberapa daerah, terakhir saya baca di Surabaya juga sedang akan dilakukan semacam lockdown,” kata dia.

Diberitakan, Pemerintah Kota Tegal telah memutuskan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan mendatang dengan beton movable concrete barrier (MCB).

Tak hanya itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono juga akan mematikan lampu jalan protokol di Kota Tegal.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19).

“Pemblokiran jalan, dan pemadaman lampu jalan protokol seluruh kota di malam hari akan diberlakukan misal di jam banyak masyarakat masih berkumpul,” kata Dedy.[ab]

Comment