Categories: Nasional

Kronologi Iphone X Milik Kapolsek Dijambret

KalbarOnline.com,JAKARTA– Kapolsek Matraman, Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro, kehilangan telepon genggam seharga belasan juta rupiah. Dia menjadi korban penjambretan di wilayah hukum setempat, Kamis (26/3).

Tedjo mengatakan kronologi kejadian berawal saat dia sedang menggunakan telepon genggam jenis Iphone X di Jalan Raya Matraman. Saat berjalan kaki di lokasi kejadian, datang seorang pelaku penjambretan yang mengendarai sepeda motor dan langsung merebut ponsel Tedjo lalu bergegas melarikan diri.

Rupanya Tedjo memang sengaja mengorbankan ponselnya yang kini di pasaran ditaksir seharga Rp13 juta per unit sebagai umpan untuk menangkap pelaku penjambretan yang kerap meresahkan warga di wilayah setempat.

“Karena banyak laporan aksi pencurian disertai pemberatan atau jambret, jadi saya menyamar jadi warga. Saya berpura-pura main handphone sambil jalan,” kata Tedjo dalam gelar perkara di Mapolsek Matraman, Jumat.

Tedjo mengatakan fitur GPS pada gawai miliknya telah lebih dulu diaktifkan untuk melacak pergerakan pelaku serta jaringannya. Tersangka penjambretan yang diketahui bernama Wawan Fachrurozi itu kemudian langsung diamankan polisi.

“Tersangka Wawan lebih dulu diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Lalu dari GPS kita amankan seorang penadah di kawasan Johar Baru,” ujarnya.

Namun saat lokasi penadah telepon genggam disambangi personel Unit Reskrim Polsek Matraman, rupanya iPhone XI milik Tedjo sudah berpindah tangan.

Awalnya Wawan menjual gawai curiannya ke seorang penadah seharga Rp3,2 juta, lalu dijual lagi ke penadah lain di kawasan Lokasari, Mangga Besar. “Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp4,5 juta. Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni kita amankan di Lokasari,” katanya.

Tedjo mengatakan Wawan dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (JPNN)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

16 mins ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

2 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

2 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

2 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

2 hours ago