Categories: Nasional

Aksi Sadis Oknum Perwira Polri terhadap Bawahan, Ini Sikap IPW

KalbarOnline.com,JAKARTA– Indonesia Police Watch mengecam pemukulan tiga bintara Polri yang diduga dilakukan oknum atasannya di Polres Pariaman, Sumatera Barat. Video pemukulan itu viral di media sosial, Rabu (26/3), dan dikonfirmasi benar oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menyatakan apa pun alasannya, tindakan penyiksaan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri kepada bawahannya, apalagi secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang seperti yang terjadi di Polres Pariaman di mana atasan menyiksa tiga bawahannya.

“IPW mengecam keras tindakan sadis yang dilakukan perwira pertama Polri Akpol lulusan 2019 tersebut. Ironisnya tindakan sadis itu terbiarkan cukup lama, padahal semua anggota Polres Pariaman bisa menyaksikannya,” ujar Neta, Kamis (26/3).

IPW berterima kasih kepada pihak yang sudah merekam dan memviralkan peristiwa yang sangat memalukan institusi kepolisian ini. IPW mengingatkan, Polri adalah lembaga dan aparatur penegak hukum.

Dia menegaskan bila seorang bawahan berbuat salah, bahkan sefatal apa pun kesalahan itu, atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum bukan melakukan penyiksaan.
Apalagi penyiksaan itu dilakukan di lapangan terbuka yang semua orang bisa menyaksikannya.

“Yang sangat disayangkan penyiksaan ini dilakukan atas nama pembinaan. Ini sebuah kesalahan fatal dan persepsi yang ngawur tentang pembinaan,” jelas Neta.

Menurut Neta, tindakan sadis tersebut mengabaikan fungsi Polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan pelaku penegakan hukum yang Promoter (profesional, modern, terpercaya).

“Bagaimana yang bersangkutan bisa menjadi polisi yang promoter dalam melayani masyarakat, wong kepada sesama anggota Polri sendiri saja bisa bersikap sadis, bengis dan tega melakukan penyiksaan,” kata Neta.

Karena itu, Neta meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat pasal berlapis dalam undang-undang yang ada, seperti pasal-pasal penyiksaan. “Selain itu, sikap pelaku yang sadis dan bengis menjadi bukti nyata yang bersangkutan tidak pantas lagi menjadi anggota Polri. “Institusi Polri harus segera memecatnya,” tegasnya.

Pun demikian, kata Neta, Kapolres yang menjadi atasan pelaku harus segera dicopot karena diduga membiarkan pelaku berbuat sadis, bengis dan semena-mena di halaman Polres. Menurut Neta, pembiaran tindakan sadis ini menunjukkan bahwa Kapolres tidak punya wibawa dan tak mampu membina bawahannya. “Sehingga bawahan bisa bertindak semau gue di depan hidung Polres,” katanya.

Sementara, kata Neta, untuk tiga bintara yang jika benar melakukan kesalahan tetap harus diproses oleh Propam Polda Sumbar. (boy/jpnn)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Pelayanan Radioterapi RSUD Soedarso Resmi Beroperasi Agustus 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pelayanan radioterapi untuk penyakit kanker di RSUD dr. Soedarso diperkirakan dibuka mulai…

4 hours ago

Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung

KalbarOnline, Sekadau - Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perkara tindak…

4 hours ago

Polres Sekadau Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nanga Mahap

KalbarOnline, Sekadau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana…

4 hours ago

Kurangi Sampah Plastik, Kadisporapar Windy Terus Galakkan Gerakan Kalbar Membawa Tumbler

KalbarOnline, Pontianak - Kadisporapar Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari terus menggalakkan Gerakan Kalbar Membawa Tumbler,…

4 hours ago

Jelang Idul Adha, Angka Inflasi di Pontianak 2,65 persen

KalbarOnline, Pontianak – Menjelang Hari Raya Idul Adha, angka inflasi Kota Pontianak menyentuh angka 2,65…

21 hours ago

Pj Wako Pontianak Minta PPDB 2024 Berlangsung Transparan

KalbarOnline, Pontianak - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 akan dimulai. Untuk mempersiapkan…

21 hours ago