Categories: Kabar

Tidak Ingin Terdakwa Lepas, MA Lanjut Sidang Saat Wabah Corona

KalbarOnline.com – Mahkamah Agung (MA) tidak bisa menunda seluruh persidangan pengadilan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu alasannya, terdakwa bisa lepas dari masa penahanan yang bisa merugikan pihak penuntut.

Kepala Biro Humas MA Abdullah mencontohkannya dengan terdakwa kasus pidana yang memiliki masa penahanan terbatas. “Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus. Jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Penuntut Umum pasti dirugikan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut atau jaksa memiliki kewenangan menahan tersangka atau terdakwa selama 20 hari dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari.

Sementara, Hakim memiliki kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari dan memperpanjang selama 60 hari.Abdullah melanjutkan bahwa pimpinan MA keputusan terkait hal tersebut akan dievaluasi.

“Saya yakin hasilnya digunakan untuk membuat kebijakan. Sabarlah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah pusat/daerah,” pungkasnya.

Dalam agenda, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih melangsungkan agenda persidangan kemarin. Ada pun mereka yang menjalani sidang adalah tiga terdakwa kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elvianto; serta dua terdakwa kasus restitusi pajak, Darwin Maspolim dan Yul Dirga.

MA sebelumnya memutuskan tetap menggelar persidangan pidana dan jinayat di tengah wabah virus corona yang sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional nonalam. Meskipun begitu, Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk membatasi jumlah pengunjung sidang dan jarak aman antarpengunjung (sosial distancing).

Sementara itu, untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi.

Kebijakan MA itu mendapat kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta agar seluruh persidangan di pengadilan tingkat pertama di Indonesia ditunda sementara waktu. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan,” ucap salah seorang perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, Senin (23/3/2020).

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menunda persidangan di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Penundaan perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, M. Isnur dari LBH Jakarta mengatakan, kebijakan penundaan merupakan implementasi dari social distancing yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo.      

“Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan,” kata Isnur, Senin (23/3/2020).[ab]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

2 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

3 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

4 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

5 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

19 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

20 hours ago