Categories: Kabar

Tidak Ingin Terdakwa Lepas, MA Lanjut Sidang Saat Wabah Corona

KalbarOnline.com – Mahkamah Agung (MA) tidak bisa menunda seluruh persidangan pengadilan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Salah satu alasannya, terdakwa bisa lepas dari masa penahanan yang bisa merugikan pihak penuntut.

Kepala Biro Humas MA Abdullah mencontohkannya dengan terdakwa kasus pidana yang memiliki masa penahanan terbatas. “Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus. Jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Penuntut Umum pasti dirugikan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut atau jaksa memiliki kewenangan menahan tersangka atau terdakwa selama 20 hari dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari.

Sementara, Hakim memiliki kewenangan menahan terdakwa selama 30 hari dan memperpanjang selama 60 hari.Abdullah melanjutkan bahwa pimpinan MA keputusan terkait hal tersebut akan dievaluasi.

“Saya yakin hasilnya digunakan untuk membuat kebijakan. Sabarlah dan terus mengikuti protokol yang dibuat oleh pemerintah pusat/daerah,” pungkasnya.

Dalam agenda, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih melangsungkan agenda persidangan kemarin. Ada pun mereka yang menjalani sidang adalah tiga terdakwa kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elvianto; serta dua terdakwa kasus restitusi pajak, Darwin Maspolim dan Yul Dirga.

MA sebelumnya memutuskan tetap menggelar persidangan pidana dan jinayat di tengah wabah virus corona yang sudah dikategorikan sebagai bencana skala nasional nonalam. Meskipun begitu, Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk membatasi jumlah pengunjung sidang dan jarak aman antarpengunjung (sosial distancing).

Sementara itu, untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, para pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan e-litigasi.

Kebijakan MA itu mendapat kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta agar seluruh persidangan di pengadilan tingkat pertama di Indonesia ditunda sementara waktu. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan,” ucap salah seorang perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, Senin (23/3/2020).

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menunda persidangan di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Penundaan perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, M. Isnur dari LBH Jakarta mengatakan, kebijakan penundaan merupakan implementasi dari social distancing yang dianjurkan oleh Presiden Joko Widodo.      

“Mendesak Mahkamah Agung untuk mengeluarkan kebijakan tentang penundaan persidangan bagi tahanan yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan di pengadilan,” kata Isnur, Senin (23/3/2020).[ab]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

3 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

5 hours ago

Jadi Tuan Rumah, Polda Kalbar Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Kejuaraan Proliga Volley 2024

KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Kejurnas Angkat Besi di GOR Pangsuma Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…

5 hours ago

Harisson Lantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalbar Periode 2024 – 2029

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…

5 hours ago

Optimalisasi Peran Tim Pendamping Keluarga Cegah Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Peran keluarga perlu dioptimalkan dan menjadi entitas utama dalam pencegahan stunting. Untuk…

5 hours ago