Pencegahan Covid-19, Bupati Muda Kembali Libukan Sekolah

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan kembali memperpanjang libur sekolah di tingkat PAUD/TK, SD dan SMP langkah kebijakan meliburkan aktivitas belajar dan mengajar disekolah merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) khususnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Selasa (24/3/2020).

Sebelumnya peralihan belajar dan mengajar dari sekolah ke rumah telah dilakukan pihaknya pada (16/3/2020) lalu. Kemudian disusul perubahan pola kerja, dari setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kubu Raya dari kantor menjadi di rumah selama dua pekan ke depan.

Menurut Bupati Muda Mahendrawan memperpanjang libur sekolah dianggap perlu dengan memperhatikan situasi terkini, terkait penyebaran dan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus tersebut.

Baca Juga :  Kubu Raya Terima Kuota 155 Orang Dari Tiga Formasi Penerimaan CPNS 2018

“Masa pengalihan aktivitas belajar-mengajar bagi peserta didik dan tenaga pendidik atau kependidikan dari sekolah ke rumah sampai dengan hari Sabtu (4/4/2020) sambil melihat perkembangan selanjutnya,” ucap Bupati.

Semenjak pandemi Corona virus 2019 (Covid-19) ditetapkan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Selasa (17/3/2020) lalu. Serta berujung mengeluarkan Surat Edaran 440/0863/KESRA-B yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat.

Langkah-langkah kebijakan dalam mengatasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) terus dilakukan disetiap daerah.

Baca Juga :  Magnet Pariwisata di Desa Jeruju Besar

Bupati Muda Mahendrawan menuturkan masa-masa darurat mengatasi KLB Covid-19 memerlukan langkah-langkah kebijakan terutama bagi para penerus bangsa, yang akan menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) 2020 ditingkat SMP. Maka dengan adanya KLB Covid-19 pelaksanaan UN 2020 pada Senin (20/4) dibatalkan.

“Adapun poin-poin dalam pembatalan UN yakni ketidakikutsertaan peserta didik pada UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kedua, penentuan kelulusan mengacu kepada Ujian Sekolah dan pencapaian nilai siswa pada lima semester terakhir,” tulis Bupati Muda Mahendrawan dalam surat edarannya. (ian)

Comment