Pengunjung Cafe Bubar Ketika Mendengarkan Maklumat Kapolres Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Bupati Kabupaten Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan akan memperlakukan kompensasi keringanan pajak bagi para pelaku usaha yang melakukan pencegahan terhadap penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Bagi pelaku usaha restoran, toko, warung kopi, cafe dan warnet yang bersedia menutup usahanya untuk sementara waktu dengan tujuan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan disiplin dan melaksanakannya maka Pemerintah Kubu Raya akan memberikan kompensasi pada perhitungan pajak-pajak daerah,” ucap, Bupati, Senin (23/3/2020).

Beranjak dari pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Polres Kubu Raya melakukan penyisiran disejumlah tempat, para pelaku usaha. Salah satunya, cafe di Desa Kuala Dua Kecamatan Rasau Jaya Kubu Raya, yang pada saat itu para pengunjung cafe masih kelihatan nongkrong dan santai menghabiskan waktu malam.

Baca Juga :  Menteri PPPA Bicara Soal Penerapan Protokol Kesehatan di Luar Rumah

Tim patroli Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana merangsek masuk dan melakukan imbauan kepada pengunjung cafe. Alhasil para pengunjung, cafe membubarkan diri setelah membayar makanan dan minuman di cafe tersebut.

Baca Juga :  Milad ke-108 Muhammadiyah: Hadapi Pandemi dengan Ikhtiar dan Doa

“Agar kalian tidak terkontaminasi virus Corona. Saya Kapolres Kubu Raya minta kalian (pengunjung cafe) untuk mendengarkan atensi dari Pemerintah Kubu Raya, KLB virus Corona bukan main-main sudah banyak ODP (Orang Dalam Pemantauan) di Kalimantan Barat ini,” tegas Kapolres dihadapan para pengunjung cafe tersebut. (ian)

Comment