Categories: Kubu Raya

Cegah Penyebaran Covid-19, Warkop dan Cafe Diminta Sesuaikan SOP

KalbarOnline, Kubu Raya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kubu Raya Adriansyah mengatakan para pelaku usaha juga berperan dalam membantu mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dikalangan masyarakat. Antisipasi tersebut kata Adriansyah tempat pelaku usaha seperti warung kopi, rumah makan, dan café wajib menyemprotkan cairan disinfektan ke tempat usaha mereka dengan mandiri.

“Sesuai dengan Surat Ederan Bupati Kubu Raya serta Perda Kubu Raya untuk para pelaku usaha yang ada di Kubu Raya. Kita baru saja menyisir daerah Kuala Dua, Parit Bugis hingga Sungai Raya Dalam mensosialisasikan Surat Edaran ini,” ucap Kasat Pol PP Kubu Raya, Adriansyah, ditemui usai menyisir sejumlah tempat usaha di Sungai Raya, Sabtu (21/3/2020) malam.

Menurut Adriansyah dalam Surat Edaran Bupati Kubu Raya para pemilik usaha harus mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni buka sampai pukul 21.00 wib. Selanjutnya para pelaku usaha hanya melayani pesanan bawa pulang. Kemudian, para pelaku usaha wajib menyediakan cuci tangan dengan sabun dan setiap pengunjung sebelum masuk wajib mencuci tangan terlebih dahulu.

“Apabila ada yang membandel akan kita tertibkan. Seperti bubar paksa terhadap para pengunjung yang masing kedapatan nongkrong-nongkrong lewat pada jam yang ditentukan,” tegasnya.

“Terutama bagi para pelajar, karena pada keputusan Bupati Kubu Raya dalam rangka meliburkan anak-anak sekolah untuk tetap belajar dirumah. Bukan nongrong di café-café atau warung kopi,” tambahnya.

Kendatipun diimbau dengan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, terhadap para pelaku usaha banyak yang kooperatif. Dalam sosialisasi tersebut, kata Adriansyah para pelaku usaha dengan sukarela menutup tempat usahanya masing-masing.

“Apalagi ada insentif pajak dari Bapak Bupati Muda Mahendrawan berupa keringanan wajib pajak,” jelasnya. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu A. Yani Pontianak yang berlokasi di kawasan…

54 mins ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

3 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

3 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

3 hours ago

Segini Biaya Pembangunan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Gedung Olahraga (GOR) Terpadu Ahmad Yani (A. Yani) di Kawasan Gelora Khatulistiwa…

3 hours ago