KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan Bupati Ketapang, Martin Rantan mengenai pembelian dan penjualan barang kebutuhan pokok secara bijak dan wajar sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan extra effort menjaga stabilitas harga pangan.
Surat imbauan bernomor 750/0687/EKBANG-A tertanggal 17 Maret 2020 tersebut ditujukan ke masing-masing agen/distributor dan pengecer barang kebutuhan pokok, pengelola pasar tradisional, swalayan dan toko ritel modern, agen dan sub agen (Pangkalan) elpiji di wilayah Kabupaten Ketapang. Dalam surat itu sedikitnya terdapat 4 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak;
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…
KalbarOnline, Landak - Tingginya intensitas hujan di Kabupaten Landak dalam beberapa hari terakhir ini telah…
KalbarOnline, Pontianak - Jajaran pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kehormatan…
KalbarOnline, Kayong Utara - Sebuah motor air milik seorang nelayan karam di perairan muara Teluk…
KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menuturkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi (RB)…
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan peletakan batu pertama sebagai pondasi bagi pembangunan…
Leave a Comment