KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang telah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan Bupati Ketapang, Martin Rantan mengenai pembelian dan penjualan barang kebutuhan pokok secara bijak dan wajar sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan extra effort menjaga stabilitas harga pangan.
Surat imbauan bernomor 750/0687/EKBANG-A tertanggal 17 Maret 2020 tersebut ditujukan ke masing-masing agen/distributor dan pengecer barang kebutuhan pokok, pengelola pasar tradisional, swalayan dan toko ritel modern, agen dan sub agen (Pangkalan) elpiji di wilayah Kabupaten Ketapang. Dalam surat itu sedikitnya terdapat 4 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak;
KalbarOnline, Pontianak - Berdasarkan hasil kurasi terbaru dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI,…
KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak akan turut berpartisipasi memeriahkan acara tahunan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)…
KalbarOnline, Pontianak - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengumumkan sedikitnya 500 desa…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pemilik bengkel berinisial A (46 tahun) di Jalan Tanjung Raya 2,…
KalbarOnline, Pontianak - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Provinsi Kalimantan Barat bakal menggelar…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, dari 278 desa dan 4…
Leave a Comment