Perludem ‘Ngotot’ Minta Pilkada Ditunda, Mahfud MD Bilang Lanjut Sesuai Jadwal

KalbarOnline.com – Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pilkada serentak. Penundaan itu disebut merupakan keniscayaan. Sebab, wabah virus Corona telah menyeret negara dalam status darurat nasional.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni. Dia mengatakan, KPU perlu memikirkan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Wabah virus Corona telah menjadi ancaman nasional. KPU harus memprioritaskan kesehatan, keamanan, dan keselamatan personel petugas Pemilu. Termasuk juga pihak lain yang terkait dengan proses penyelenggaraan pilkada 2020.

“Menunda tahapan pilkada yang berlangsung saat situasi darurat nasional adalah sebuah keniscayaan. Sebagai bentuk proteksi optimal kepada warga negara yang bertugas sebagai penyelenggara, bakal calon peserta pemilihan, maupun pemilih Pilkada,” katanya kepada Indopolitika.com, Sabtu, (21/3/2020).

Dia menambahkan, pilkada tidak boleh membawa resiko korban jiwa. Apalagi sudah ada salah seorang anggota KPU Kutai Kertanegara, Kaltim, yang positif Corona dan beberapa anggota lainnya dalam status ODP.

“Kami meminta KPU patuh sepenuhnya pada protokol penanganan Covid-19 yang dirilis WHO maupun Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Bantu Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Kepulauan Seribu, Disgulkarmat dan Dishub DKI Jakarta Kerahkan Personel

Dia menambahkan, saat ini tahapan Pilkada sudah dimulai. Semua proses itu sebaiknya dipikirkan ulang oleh KPU. Sehingga sesuai dengan protokol penanganan Covid-19 yang dimandatkan WHO.

Komentar Menko Polhukam

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Moh Mahfud MD memastikan jika pelaksanaan Pilkada serentak yang diselenggarakan pada Bulan September 2020 akan tetap berlangsung atau berjalan seperti biasa dan tidak terhambat dengan adanya wabah virus Korona (Covid-19).

“Tidak ada perubahan rencana, jadwal Pilkada serentak yang akan berlangsung Bulan September itu masih terjadwal seperti biasa dan persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, persiapan keamanan, dan hukumnya sekarang berjalan seperti biasa,” ujar, Mahfud, memberikan keterangan media melalui video conference di kantor Polhukam, Jakarta, kemarin.

“Jadi tidak perlu mengembangkan spekulasi akan ada penundaan Pilkada serentak, apakah itu di sebagian wilayah Indonesia apalagi di seluruh wilayah Indonesia, tidak ada rencana perubahan itu,” sambungnya.

Terkait antisipasi kemungkinan potensi rusuh di daerah bila terjadi kelangkaan atau kesalahan kebijakan kepala daerah, Menko Polhukam mengatakan sekarang ini sudah ada Satgas untuk menangani masalah korona yang dipimpin oleh Kepala BNPB, di mana dia sudah diberi wewenang untuk melakukan koordinasi dengan daerah-daerah.

Baca Juga :  PATREOT Siap Kerahkan Pasukan untuk Menangkan Enos-Yudha

Kemudian, di dalam keputusan pemerintah dan juga di dalam undang-undang, menurut Menko Polhukam, sudah menyebutkan bahwa daerah sebelum membuat kebijakan khusus terkait dengan penanganan Covid-19 ini supaya berkonsultasi dengan Satgas Pusat agar ada koordinasi.

“Pemerintah sudah menjamin tidak akan terjadi kelangkaan bahan-bahan pokok, itu semuanya sudah dikerahkan dengan segala daya. Jadi kalau ada istilah Refocusing dan Realocating anggaran APBN dan APBD untuk memusatkan perhatian dalam rangka penyelamatan rakyat dari serangan korona ini, maka itu artinya dari segala bidang,” ujar Menko Polhukam.

Artinya, lanjut mantan Ketua MK itu, semua bidang itu harus memfokuskan diri ke sana, anggaran dialokasikan ke sana, bukan hanya mengobati penyakitnya, tapi juga membuat pengamanan pengamanan sosial politiknya.

”Lebih-lebih ekonominya, dan terlebih lagi kebutuhan pokok masyarakat sehingga tidak perlu ada kelangkaan karena kesalahan kebijakan dari pemerintah daerah atau unit pemerintah tertentu, semuanya harus kompak,” pungkasnya.[asa]

Comment