Ketua KPK Ancam Hukum Mati ‘Pengemplang’ Dana Penanggulangan Corona

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mewanti-wanti pejabat publik untuk tidak mengemplang atau melakukan korupsi dana penanggulangan wabah Corona. Jika masih nekad, pelaku bisa diancam dengan pidana hukuman mati.

Menurut Firli, pejabat publik harus mengedepankan rasa empati dan nasionalisme ditengah menghadapi bencana seperti wabah Corona saat ini. Dikatakan Firli, jika masih ada pejabat yang terindikasi melakukan korupsi dana bencana Corona, berarti dia adalah orang yang tak punya empati pada Indonesia.

Baca Juga :  Menag Kecam Kekerasan Lembantongoa Sigi, Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku

“Apalagi saat sekarang kita sedang menghadapi wabah corona. Masak sih ada oknum yang masih melakukan korupsi, karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat, korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli melalui keterangan persnya, Sabtu (21/3/2020).

Mantan Kabaharkam Polri itu mengatakan, KPK akan terus mengawasi tindak pidana korupsi selama situasi pandemi virus corona Covid-19. Ia memastikan segenap unsur di tubuh lembaga antirasuah tersebut masih terus bekerja.

“Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan pengawasan atas kegiatan tersebut,” sambungnya.

Baca Juga :  Pemerintah Harus Berdialog Soal UU Cipta Kerja

Firli berharap kondisi darurat nasional semacam ini dapat segera teratasi. Kendati dalam situasi seperti ini, ia tetap menggelorakan semangat antikorupsi dalam kondisi saat ini.

“Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya antikorupsi,” tukasnya.[asa]

Comment