Komisi XI Desak Pemerintah Realisasikan Penerimaan Pajak 2020

KalbarOnline.com – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mendesak pemerintah untuk merealisasikan target penerimaan pajak 2020. Mengingat, shotfall atau kekurangan penerimaan pajak 2019 cukup besar.

“Saya minta pemerintah merealisasikan penerimaan pajak 2020,” kata Anis di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Politisi PKS tersebut menyayangkan besarnya shortfall pajak pada akhir 2019 yang mencapai Rp245,5 triliun.

Jumlah itu sama dengan realisasi penerimaan pajak hanya tumbuh 1,4 persen dibandingkan periode yang sama 2018.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di tahun lalu merilis penerimaan pajak hingga 31 Desember 2019 hanya mampu terkumpul Rp 1.332,1 triliun atau hanya 84,4 persen dari target di APBN 2019 Rp 1.577,6 triliun.

Baca Juga :  Tok! Benyamin – Pilar Saga Menang Pilkada Tangsel, Raih 235.734 Suara

“Ini menunjukkan, pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Jokowi belum mampu mendongkrak penerimaan pajak sebagaimana janji ketika tax amnesty digulirkan beberapa tahun lalu,” jelasnya.

Lima tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia setiap tahun hanya 5,73 persen. Itu sangat jauh apabila dibandingkan pertumbuhan pada 2005-2009 yang mencapai 17,56 persen per tahun.

Terkait target penerimaan pajak 2020 Rp1.865 triliun, Anis menilai bahwa Pemerintah belum cukup serius mendorong penerimaan perpajakan nasional. Target berdasarkan hasil pembahasan APBN 2020 hanya tumbuh 4,55 persen bila dibandingkan target APBN 2019.

“Target penerimaan pajak 2020 terlalu rendah. Ini menunjuikkan pemerintah belum serius mendorong penerimaan pajak nasional,” tuturnya.

Baca Juga :  Anggota DPR dan Keluarga Jalani Tes Corona Massal Dinilai Tak Peka dan Langgar Etika Politik

Anis menegaskan, pemerintah tak bisa selalu menyalahkan situasi global sebagai penyebab rendahkan penerimaan pajak. Banyak sumber pajak yang dapat diakses pemerintah selain pajak migas dan non migas yang disebutkan Menteri Keuangan dapat tumbuh positif.

Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas terkumpul Rp 711,2 triliun atau 85,9 persen dari target Rp 828,3 triliun. Kemudian PPh Migas terkumpul Rp 59,1 triliun atau 89,3 persen dari target Rp 66,2 triliun di APBN 2019.

“Pemerintah harus mengejar pajak lain diluar PPh seperti pajak untuk pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak ekspor, pajak perdagangan internasional serta bea masuk dan cukai,” tegasnya. [rif]

Comment