Cegah Penyebaran Covid-19, Warkop dan Cafe Diminta Tak Layani Makan dan Minum di Tempat

Satpol PP Sisir Sejumlah Warkop dan Cafe

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan kebijakan terhadap usaha warung kopi (warkop) dan cafe untuk tidak melayani konsumennya minum dan makan di tempat usahanya. Langkah ini diambil sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

“Warkop tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat, melainkan hanya untuk dibawa pulang,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Jumat (20/3/2020).

Surat edaran pun sudah diterbitkan pihaknya. Kebijakan yang dibuat Pemkot Pontianak ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama di titik-titik keramaian, termasuk warkop dan cafe yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak. Meski tetap diizinkan melakukan aktivitas usahanya, waktu operasional warkop dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk mensosialisasikannya, Edi juga sudah meminta petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan cafe yang ada di wilayah Kota Pontianak.

Baca Juga :  Sholat Ied Bersama Ribuan Umat Muslim Sintang di Lapangan Kodim, Bupati Jarot Harap Sintang Lebih Baik Kedepannya

“Razia ini akan rutin dilakukan setiap hari sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran ke warkop dan cafe yang ada. Dipimpin Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, satu-persatu warkop didatangi untuk melihat apakah mereka sudah menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Pontianak.

“Tujuan kami melakukan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan cafe,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan banyaknya orang berkumpul seperti di warkop dan cafe, dikuatirkan akan beresiko mudahnya penyebaran virus corona. Kendati demikian, warkop dan cafe tetap diizinkan membuka usahanya atau berjualan tetapi konsumen atau pelanggannya tidak meminum atau memakan di tempat atau warkop.

Baca Juga :  Safari Kampanye di Sintang, Bang Midji Sempatkan Diri Singgah di Rumah Betang Ensaid Panjang

“Silakan kalau ada yang ingin beli minuman atau makanan, tetapi itu untuk dibawa pulang saja,” ucapnya.

Ditambahkan Adriana, kebijakan ini berlaku melihat perkembangan situasi  ke depan. Ia mengancam akan menindak tegas apabila masih ada warkop atau cafe yang melayani konsumennya untuk minum dan makan di tempat usahanya. Langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah memanggil pemilik usaha warkop atau cafe ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk diberikan pembinaan.

“Kemudian selanjutnya dari instansi yang berwenang seperti Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak mengambil langkah selanjutnya, baik terkait perizinannya dan sebagainya,” pungkasnya. (jim/prokopim)

Comment