Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Penimbunan Bahan Pokok

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Suib meminta masyarakat Kalbar tak melakukan panic buying atau belanja kebutuhan pokok berlebihan, imbas wabah virus Corona (Covid-19) yang melanda Indonesia tak terkecuali Kalbar.

Hal itu disampaikan Suib menyusul adanya Surat Keputusan dari Mabes Polri bernomor :B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tentang pengawasan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) tertanggal 16 Maret 2020.

“Saya minta semua pihak mengikuti dan mentaati surat tersebut. Semua pihak wajib mentaati aturan tersebut terutama membatasi penjualan bahan pokok dan bahan penting (Bapokting) di toko-toko swalayan, beras dijual maksimal 10 kg, gula dijual maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mie instan maksimal 2 dus,” ujarnya.

Politisi Hanura Kalbar ini mengajak seluruh komponen masyarakat bekerjasama menaati surat tersebut agar stabilitas barang dan harga di pasaran hingga ke perkampungan atau ke pelosok desa tetap aman.

“Ini penting. Supaya stabilisasi bapokting di pasaran sampai ke perkampungan atau pelosok desa tetap aman, sambil menunggu situasi kepastian dari pemerintah bahwa wabah virus corona sudah aman terkendali dan tidak meresahkan lagi,” tukasnya.

Suib juga mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Mabes Polri tersebut.

“Tindakan dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan baik dari Pemerintah Provinsi Kalbar dan Satgas dari Kepolisian, serta asosiasi pedagang/ritel untuk berkoordinasi terkait surat edaran dari Mabes Polri ini dan mencarikan langkah-langkah pasti di Kalbar. Supaya Bapokting tetap aman dan tidak meresahkan masyarakat luas, ini penting dilakukan, karena situasi seperti ini semua pihak pengambil kebijakan turun tangan dan memastikan terhadap publik bahwa semua kebutuhan mayarakat terawasi dan memastikan tidak ada yang perlu diresahkan,” tegasnya.

Dirinya juga meminta kerjasama masyarakat jika mendapatkan informasi jika ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan agar dilaporkan ke pihak berwajib.

“Saya minta kerjasama semua masyarakat jika mendapatkan informasi penimbunan bapokting tolong dilaporkan ke pihak berwajib, atau ke anggota DPRD baik di kabupaten atau provinsi. Jika di DPRD Provinsi, silahkan masyarakat lapor secara lisan atau tertulis ke Komisi II. Nanti kami beserta satgas dari kepolisian akan menindaklanjuti,” pintanya.

“Jika informasi laporan itu betul adanya pasti akan ditindak sesuai aturan hukum. Semua pihak wajib tahu bahwa dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Pasal 107 ‘pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar’. Ini supaya menjadi rujukan semua pihak, jangan macam-macam menimbun barang kebutuhan pokok, ini saya ingatkan,” pungkasnya.

Kalbar Resmi Tetapkan Status KLB Corona

Baca Juga :  Satu ABK KM Kapuas Bahari XI Ditemukan Tenggelam di Sungai Kapuas Kota Pontianak

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau tanggap darurat corona virus (Covid-19). Kebijakan itu diambil setelah dikeluarkannya surat edaran Gubernur tentang KLB/tanggap darurat Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar pada Selasa (17/3/2020).

Surat edaran bernomor 440/0863/KESRA-B itu sedikitnya terdapat tiga poin penting. Pertama, berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalbar sampai 17 Maret 2020, tercatat ada 110 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 15 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan rincian Kota Pontianak empat orang, Kabupaten Mempawah dua orang, Kabupaten Kayong Utara satu orang, Kabupaten Ketapang satu orang, Kabupaten Sambas dua orang, Kabupaten Bengkayang empat orang dan Kabupaten Landak satu orang.

Kedua, untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 di wilayah Kalbar, bilamana dipandang perlu, masing-masing bupati/wali kota dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan poin satu dan dua, dimintakan kepada para bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah. Di antaranya menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Covid-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya.

Melaksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer. Termasuk juga membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko Covid-19 provinsi apabila ditemukan kasus.

Beberapa jam yang lalu Gubernur Kalbar, Sutarmidji juga telah menginformasikan bahwa dirinya menetapkan status KLB corona di Kalbar lewat akun facebook resmi miliknya.

Keputusan itu diambil Midji agar lebih fokus mengajak masyarakat menjaga kebugarannya serta bergaya hidup sehat sekaligus untuk menekan angka positif corona, mengingat saat ini Kalbar telah memiliki 2 kasus positif corona.

Baca Juga :  Disiplin Protokol Kesehatan dan Tes Cepat Cegah Covid-19 di Pengadilan

“Untuk lebih fokus mengajak masyarakat menjaga kebugarannya serta bergaya hidup sehat dan menekan angka positif corona, maka dengan 2 kasus positif, saya putuskan Kalbar KLB (Kejadian Luar Biasa) corona,” tegas Midji.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan bahwa ditetapkannya Kejadian Luar Biasa (KLB)/tanggap darurat Covid-19 itu jelas beralasan. Pertama, kata dia, Covid-19 sudah ditetapkan WHO sebagai pandemic.

“Artinya, hampir sebagian besar negara di dunia terjangkit Covid-19,” ujarnya, saat diwawancarai usai jumpa pers perkembangan kasus corona di Kalbar, Rabu (18/3/2020).

Kemudian, lanjut Harisson, negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Kalbar yakni Sarawak (negara bagian Malaysia) sudah terjangkit Covid-19. Sementara Kalbar sendiri, kata dia, sudah terdapat 2 orang terkonfirmasi Covid-19 sekalipun kasus impor atau didapat di luar Kalbar yakni masing-masing di Kuala Lumpur dan Sarawak.

“Berdasarkan itu, supaya kita lebih waspada, supaya komponen di Kalbar lebih siap siaga melakukan pencegahan dan penanggulangan corona, Pak Gubernur menetapkan KLB Covid-19 di Kalbar. Ini nanti akan diikuti oleh kabupaten dan kota dengan menetapkan KLB di daerah masing-masing,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19) di Kalimantan Barat terus bertambah. Sampai Rabu (18/3/2020) ini setidaknya tercatat 342 masuk kategori orang dalam pemantauan yang tersebar di beberapa wilayah se-Kalbar. Angka ini naik dari jumlah sebelumnya yang hanya mencapai 284 orang.

“ODP sebanyak 342 orang, bertambah dari jumlah kemarin 284 orang,” ujarnya.

Adapun rincian 342 ODP tersebut di antaranya 81 ODP di Pontianak, 46 ODP di Sanggau, 136 ODP di Sintang, 14 ODP di Kubu Raya, 21 ODP di Sambas, 1 ODP di Kapuas Hulu, 1 ODP di Bengkayang dan 42 ODP di Landak.

Adapun yang dimaksud dengan ODP sendiri adalah mereka yang memiliki riwayat kontak langsung dengan pasien positif Corona atau mempunyai catatan perjalanan ke negara terjangkit.

Sampai tanggal 18 Maret 2020, Harisson mengungkapkan, ada 10 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sedang dirawat di ruang isolasi dengan rincian 4 PDP di RSUD Soedarso termasuk 1 PDP yang terkonfirmasi positif, 2 PDP di RSUD Abdul Aziz Singkawang termasuk 1 PDP yang terkonfirmasi positif. Kemudian 1 PDP di RSUD Pemangkat, 2 PDP di RSUD Sambas dan 1 PDP di RSUD AM Djoen Sintang. (Fai)

Comment