KalbarOnline.com,JAKARTA– Mantan suami Denada, Jerry Aurum dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum Wirianta SSN alias Koh Jerry, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakbar yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, Kamis, (19/03/2020).
Jerry Aurum yang berprofesi sebagai fotografer ini terbukti melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkoba. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” jelas majelis hakim PN Jakarta Barat.
Sebelumnya, ayah satu anak ini diringkus Tim Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tangerang Selatan, Banten pada Rabu, 19 Juni 2019 malam.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja. (endra/fajar)
KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…
KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…
KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…
KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…
Leave a Comment