Categories: Nasional

Terbukti Memiliki Narkoba, Mantan Suami Denada Divonis 11 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar

KalbarOnline.com,JAKARTA– Mantan suami Denada, Jerry Aurum dijatuhi vonis hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum Wirianta SSN alias Koh Jerry, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” demikian bunyi putusan PN Jakbar yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, Kamis, (19/03/2020).

Jerry Aurum yang berprofesi sebagai fotografer ini terbukti melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkoba. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” jelas majelis hakim PN Jakarta Barat.

Sebelumnya, ayah satu anak ini diringkus Tim Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Tangerang Selatan, Banten pada Rabu, 19 Juni 2019 malam.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja. (endra/fajar)

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

8 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

8 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

8 hours ago