Resmi Ditutup, Tiga PLBN di Kalbar Diminta Siapkan Sarana dan Prasarana Penanganan Covid-19

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menutup tiga pintu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalbar yakni PLBN Entikong, Aruk dan Badai yang menghubungkan langsung dengan wilayah Malaysia yang merupakan negara terpapar corona.

Hal itu juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 44Al2438lSJ pada 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corana Virus Disease 2019 (COVID-I9), di lingkungan Pemerintah Daerah dan surat Gubernur Kalbar tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Terhadap Penyebaran dan Penularan Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti itu, Ketua Gugus Tugas Pengendalian dan Pencegahan Wabah Corona Provinsi Kalbar, AL Leysandri meminta pihak Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Kalbar yakni PLBN Entikong, Aruk dan Badau menyiapkan sarana dan prasarana pemeriksaaan khusus Covid-I9 bagi para pelintas batas, berupa ruang karantina atau ruang isolasi, ambulance.

“Kita sudah menyampaikan surat edaran mengenai perkembangan warga kita yang sudah terpapar, kita sampaikan juga surat Gubernur kepada Kemenkumham dan Imigrasi yang ada di Aruk, Entikong dan di Badau. Kita minta mereka pro aktif memantau kondisi di wilayah perbatasan dan melaporkan kepada kita situasi di sana. Berapa orang yang keluar masuk melalui PLBN dan sebagainya. Data ini akan kita himpun di posko Gugus Tugas,” kata Sekda Kalbar itu saat memimpin jumpa pers perkembangan virus corona di Kalbar, Rabu (18/3/2020).

Langkah yang diambil ini juga selaras dengan ditetapkannya staus Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat virus Corona (Covid-19) di Kalbar.

“Dari semua itu maka kita akhirnya tetapkan KLB, yang nanti juga akan diikuti seluruh kabupaten/kota se-Kalbar, kita serius untuk tangani penyebaran virus corona, tujuan KLB juga untuk tingkatkan koordinasi pemprov dan kabupaten/kota. Kemudian, tentu kita ingin mencegah dan pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kita ingin masyarakat memahami bahwa wabah ini sangat serius tapi jangan jadi ketakutan, karena ini berjalan terus, hanya kita harus waspada dan menurut diskes kalau kita fit, bisa sembuh sendiri,” tegasnya.

“KLB ini juga supaya kita bisa menggerakan sumber daya yang ada. Bahkan nanti kita akan melibatkan semua elemen masyarakat, ini gerakan bersama. Kita nanti akan kaji, seminggu ke depan, apakah BPBD akan menetapkan status siaga, kita lihat dulu perkembangannya. Tujuannya agar kita serius menangani wabah yang membuat warga kita panik, supaya tenang, makanya posko ini akan kita berdayakan dan tim gugus tugas ini memang baru dibentuk, tapi tindakanlanjutan sedang kami formulasikan untuk dibahas dalam tim ini, karena ini harus kerja tim, sehingga formulasi ini nantinya akan kita sampaikan,” pungkas Leysandri.

Baca Juga :  Pelantikan Jarot-Sudiyanto Dijadwalkan 26 Februari 2021 di Kantor Gubernur

Kalbar Resmi Tetapkan Status KLB Corona

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau tanggap darurat corona virus (Covid-19). Kebijakan itu diambil setelah dikeluarkannya surat edaran Gubernur tentang KLB/tanggap darurat Covid-19 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalbar pada Selasa (17/3/2020).

Surat edaran bernomor 440/0863/KESRA-B itu sedikitnya terdapat tiga poin penting. Pertama, berdasarkan laporan kasus di kabupaten/kota se-Kalbar sampai 17 Maret 2020, tercatat ada 110 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 15 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan rincian Kota Pontianak empat orang, Kabupaten Mempawah dua orang, Kabupaten Kayong Utara satu orang, Kabupaten Ketapang satu orang, Kabupaten Sambas dua orang, Kabupaten Bengkayang empat orang dan Kabupaten Landak satu orang.

Kedua, untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi Covid-19 di wilayah Kalbar, bilamana dipandang perlu, masing-masing bupati/wali kota dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan poin satu dan dua, dimintakan kepada para bupati/wali kota untuk melakukan langkah-langkah. Di antaranya menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Covid-19, mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus di lingkungannya.

Melaksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer. Termasuk juga membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko Covid-19 provinsi apabila ditemukan kasus.

Beberapa jam yang lalu Gubernur Kalbar, Sutarmidji juga telah menginformasikan bahwa dirinya menetapkan status KLB corona di Kalbar lewat akun facebook resmi miliknya.

Keputusan itu diambil Midji agar lebih fokus mengajak masyarakat menjaga kebugarannya serta bergaya hidup sehat sekaligus untuk menekan angka positif corona, mengingat saat ini Kalbar telah memiliki 2 kasus positif corona.

“Untuk lebih fokus mengajak masyarakat menjaga kebugarannya serta bergaya hidup sehat dan menekan angka positif corona, maka dengan 2 kasus positif, saya putuskan Kalbar KLB (Kejadian Luar Biasa) corona,” tegas Midji.

Baca Juga :  Menatap Pontianak 2018, Edi Nyatakan Diri Siap Maju Menjadi Calon Wali Kota

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan bahwa ditetapkannya Kejadian Luar Biasa (KLB)/tanggap darurat Covid-19 itu jelas beralasan. Pertama, kata dia, Covid-19 sudah ditetapkan WHO sebagai pandemic.

“Artinya, hampir sebagian besar negara di dunia terjangkit Covid-19,” ujarnya, saat diwawancarai usai jumpa pers perkembangan kasus corona di Kalbar, Rabu (18/3/2020).

Kemudian, lanjut Harisson, negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Kalbar yakni Sarawak (negara bagian Malaysia) sudah terjangkit Covid-19. Sementara Kalbar sendiri, kata dia, sudah terdapat 2 orang terkonfirmasi Covid-19 sekalipun kasus impor atau didapat di luar Kalbar yakni masing-masing di Kuala Lumpur dan Sarawak.

“Berdasarkan itu, supaya kita lebih waspada, supaya komponen di Kalbar lebih siap siaga melakukan pencegahan dan penanggulangan corona, Pak Gubernur menetapkan KLB Covid-19 di Kalbar. Ini nanti akan diikuti oleh kabupaten dan kota dengan menetapkan KLB di daerah masing-masing,” tandasnya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19) di Kalimantan Barat terus bertambah. Sampai Rabu (18/3/2020) ini setidaknya tercatat 342 masuk kategori orang dalam pemantauan yang tersebar di beberapa wilayah se-Kalbar. Angka ini naik dari jumlah sebelumnya yang hanya mencapai 284 orang.

“ODP sebanyak 342 orang, bertambah dari jumlah kemarin 284 orang,” ujarnya.

Adapun rincian 342 ODP tersebut di antaranya 81 ODP di Pontianak, 46 ODP di Sanggau, 136 ODP di Sintang, 14 ODP di Kubu Raya, 21 ODP di Sambas, 1 ODP di Kapuas Hulu, 1 ODP di Bengkayang dan 42 ODP di Landak.

Adapun yang dimaksud dengan ODP sendiri adalah mereka yang memiliki riwayat kontak langsung dengan pasien positif Corona atau mempunyai catatan perjalanan ke negara terjangkit.

Sampai tanggal 18 Maret 2020, Harisson mengungkapkan, ada 10 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sedang dirawat di ruang isolasi dengan rincian 4 PDP di RSUD Soedarso termasuk 1 PDP yang terkonfirmasi positif, 2 PDP di RSUD Abdul Aziz Singkawang termasuk 1 PDP yang terkonfirmasi positif. Kemudian 1 PDP di RSUD Pemangkat, 2 PDP di RSUD Sambas dan 1 PDP di RSUD AM Djoen Sintang. (Fai)

Comment