Polsek Sungai Ambawang Amankan Tersangka Curanmor

KalbarOnline, Kubu Raya – Polsek Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di Gang Menyadik, Dusun Sela, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Selasa (17/3/2020) dini hari. Pelaku berinisial SW (41) itu ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha V-Ixion milik korban, Doniesius Giori (18).

Peristiwa pencurian ini terjadi hampir dua tahun lalu, tepatnya pada Jumat, 8 Juni 2018 malam. Korban yang saat itu baru pulang bepergian lalu memarkir sepeda motornya di belakang rumah dalam keadaan terkunci setang. Keesokan harinya, korban tidak lagi menemukan sepeda motor Yamaha V-Ixion miliknya karena sudah dilarikan oleh SW. Kejadian tersebut pun langsung dilaporkannya kepada pihak kepolisian.

Mendapati laporan korban, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Lalu kemudian tepat pada Selasa (7/3/2020) dini hari, SW pun diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang di kediaman mertuanya di Dusun Alina, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.

Baca Juga :  Tragis, Pemilik Kosan Irvan Maulana Ditemukan Tewas di Dalam Kamar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana pun membenarkan peristiwa penangkapan ini. Dirinya menuturkan, pada saat ditangkap, SW mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan sama sekali.

“Anggota kita dari Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang pada Selasa (17/3/2020) dini hari berhasil mengamankan tersangka dengan inisial SW. Tersangka curanmor ini sekarang kami amankan di Mapolsek Sungai Ambawang,” kata Yani di Mapolres Kubu Raya, Kamis (19/3/2020) pagi.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas Menjadi Atensi Polres Kubu Raya

Mantan Kasubdit Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalbar ini menambahkan, tindakan curanmor ini tidak dilakukan SW seorang diri. Perbuatan tidak terpujinya itu dilakukan bersama dengan tiga orang lainnya, yakni ME, SU, MK. Ketiga pelaku itu pun dikatakannya berstatus buron.

“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, tindakan kejahatan curanmor ini dilakukan bersama dengan tiga orang lain. Mereka sekarang kita tetapkan sebagai DPO,” tuturnya.

Kejadian curanmor ini mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Adapun tersangka berikut barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban kini diamankan di Mapolsek Sungai Ambawang guna penyidikan lebih lanjut. (Fai)

Comment