KalbarOnline.com – Satgas Pangan Polri mengeluarkan imbauan kepada sejumlah pelaku usaha, agar membatasi penjualan beberapa komoditas bahan pokok. Hal ini guna mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (COVID-19). Imbauan ini termuat dalam surat edaran Nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Pusat Koperasi Pedagang Pasar DKI Jakarta (Puskoppas Jaya), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPAS) dan APDI.
Isinya yakni membatasi penjualan beberapa bahan pokok. Di antaranya beras maksimal 10 kilogram untuk 1 pembeli, gula maksimal 2 kilogram, minyal goreng 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.
Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pembatasan ini guna mencegah terjadi spekulan maupun penimbunan di tengah mewabahnya virus korona. Karena jika situasi tersebut terjadi, akan memicu lonjakan harga yang tak terkendali.
“Itu kan teori ekonomi, makin meningkat makin mahal harganya,” kata Daniel berdasarkan keterangannya, Rabu (18/3/2020).
Kendati demikian Dirtipideksus Bareskrim Polri itu memastikan sampai saat ini belum ditemukan adanya permainan harga di pasar. Langkah yang diterapkannya ini guna mencegah permainan harga tersebut. “Tidak ada, kalau ada kita tindak,” tegasnya.
Atas dasar itu, masyarakat dihimbau tidak panik. Juga tidak perlu belanja secara berlebihan. Karena justru hal itu akan memicu terjadinya lonjakan harga. “Lihat saja ya ibu-ibu yqng belanja sepertinya panik jadi penawaran pasar naikin, tapi belum tentu melonjak. Naiknya masih beberapa bahan,” pungkas Daniel.[ab]
KalbarOnline, Pontianak – Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengajak semua pihak untuk terus menjaga…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman menilai bonus demografi yang dimiliki…
KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan dana hibah kepada Polres Kubu Raya…
KalbarOnline, Landak - Seorang remaja (16 tahun) di Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan, bahwa sejak tahun 2016 lalu,…
Leave a Comment