Categories: Kabar

Begini Respun KPU atas Keputusan DKPP yang Pecat Salah Satu Komisonernya

KalbarOnline.com – Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta Presiden Jokowi untuk memecat salah satu Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Pihak KPU menganggap, putusan yang dibacakan DKPP pada Rabu (18/3/2020) kemarin, tidak sesuai dengan apa yang dijalani oleh KPU.

Sementara dalam pertimbangan hukum putusan DKPP, Evi Novida Ginting bersama 5 Komisioner KPU lainnya dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Di mana bentuknya berupa intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal menetapkan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6.

“Bahwa dalam kasus ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mengintervensi/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut (sebagaimana wacana ynag beredar),” ujar Pramono Ubaid Tanthowi saat konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Dalam perkara yang diajukan Caleg Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6 ini, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Sementara, DKPP menjadikan putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019 sebagai pertimbangan memecat Evi Novida Ginting.

Adapun untuk putusan Bawaslu adalah mengharuskan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk mengkoreksi DAA1, DA1 dan DB1 dua caleg Partai Gerindra yang bersengketa, yakni Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

Oleh karena itu, KPU memandang putusan DKPP yang memecat Evi Novida Ginting, dan melakukan teguran keras terakhir kepada 5 Komisioner KPU, adalah tidak tepat. Karena KPU telah menjalani keputusan MK yang berwenabg memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

“Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu,” katanya.

Meski demikian, KPU tetap menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dengan menunjuk Hasyim Asyari sebagai Ketua Divisi Teknis yang sebelumnya dijabat oleh Evi Novida Ginting.

“Untuk melaksanakan tugas-tugas Divisi Teknis, maka KPU menugaskan Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy’ari yang akan menjalankan tugas-tugas tersebut,” ujar Pramono.

Dengan ini, KPU berharap proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terganggu. Oleh karenanya Pramono mengimbau kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk tetap fokus di tengah perkara yang dihadapi pihaknya.

“Terutama yang akan melaksanakan Pemilihan 2020 untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilihan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” tambah Pramono Ubaid Tanthowi. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

2 hours ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

10 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

10 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

20 hours ago