Categories: Kabar

Ngotot Gelar Pemilihan Wabup Bekasi, Panlih Dianggap Tidak Paham Undang-Undang

KalbarOnline.com – Fraksi Golkar Kabupaten Bekasi heran dengan sikap Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Bekasi yang tetap ‘ngotot’ gelar pemilihan pada Rabu (18/3/2020).

Padahal, sudah ada instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar pemilihan Wabup Bekasi ditunda. Karena ada beberapa tahapan yang tidak dilaksanakan, dan juga partai koalisi belum sepakat mengusulkan dua nama calon Wabup Bekasi.

Bahkan, salah satu kandidat yakni Tuti Nurcholifah Yasin diketahui belum menyerahkan dokumen persyaratan sesuai peraturan.

“Rujukannya kan kita jelas. Yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019. Di situ jelas harus dua nama yang sama. Mekanisme pemilihannya juga sudah sangat jelas. Tapi kenapa masih kekeuh saja menggelar (pemilihan),” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja, Senin (16/3/2020).

Asep menuturkan, untuk surat rekomendasi dari DPP partai koalisi hingga saat ini masih berbeda. Di antaranya, Partai Golkar merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan Dahim Arisi, serta Nasdem merekomendasikan Rohim Mintareja. Kemudian Hanura merekomendasikan Akhmad Marjuki.

“Saya heran dengan Panlih. Kenapa sih masih mau dipaksa-paksa? Ini lembaga terhormat. Jangan sampai nanti ketika dilakukan pemilihan malah tidak diterima oleh Pemprov. Seperti paripurna dagelan. Pimpinan dewan dan Panlih tidak paham Undang-undang,” ungkapnya.

Masih Asep, proses verifikasi dokumen tidak pernah dilakukan oleh Panlih Wabup Bekasi. Padahal, ia pernah mempertanyakan soal dokumen persyaratan calon Wabup Bekasi ketika rapat pimpinan dengan agenda panitia pemilihan.

Atas dasar itu, ia menilai sejak awal Panlih Wabup Bekasi inkonstitusional. Karena ada beberapa aturan dan tahapan yang dilangkahi.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 menyebut, yang menyerahkan rekomendasi dua nama calon itu harus bupati. Sampai saat ini, bupati belum serahkan surat rekomendasi itu (ke DPRD Kabupaten Bekasi),” katanya.

“Bahwa atas hal tersebut, pemilihan calon Wakil Bupati Bekasi yang akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan di DPRD tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” lanjutnya.[ab]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

1 hour ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

2 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

2 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

21 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

24 hours ago