Importir Bawang Putih Tak Perlu Kantongi Izin Kemendag

KalbarOnline.com,JAKARTA– Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kebijakan relaksasi impor bawang bombai dan bawang putih guna stabilisasi harga dan pasokan di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, belakangan ini harga komoditas bawang seperti bawang bombai dan bawah putih di pasar melonjak tinggi.

Relaksasi impor tersebut berupa pembebasan persetujuan impor (PI) bagi importir. Kebijakan ini berlaku mulai besok, Kamis (19/3).

“Makin meningkatnya harga bawang putih dan bawang bombai, saya memberlakukan dengan situasi sekarang dan menjaga kondisi stok kita akan membebaskan PI untuk bawang putih dan bawang bombai dan berlaku besok. Sekarang lagi diundang-undangkan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam Telekonferensi Pers di Jakarta, Rabu (18/3).

Baca Juga :  2 Kapolda Dicopot, DPR: Imbauan Keras Kapolri untuk Seluruh Kapolda

Rencananya, kemudahan impor untuk dua komoditas ini akan berlangsung hingga 31 Mei. Pasalnya, saat ini pasokan tengah menipis dan dibutuhkan importasi segera untuk menstabilkan harga di pasaran.

“Untuk bawang putih dan bawang bombai itu sampai 31 Mei. Itu tidak jangka panjang,” tambahnya.

Baca Juga :  Seminar Nasional Perlindungan Hukum Terhadap TKI dan Pelantikan IMMIH 2018-2019

Diperkirakan, dua komoditas ini akan membanjiri pasar dalam dua pekan ke depan. “Berkaitan dengan bawang putih dan bawang bombai itu masuk kurang lebih satu atau dua pekan karena itu butuh waktu (pengiriman),” katanya.

Sedangkan untuk penyalurannya, akan ditugaskan kepada para distributor besar maupun para peritel dengan harga eceran tertinggi (HET) yang akan ditetapkan pemerintah. “Distribusi bisa dilakukan di distributor besar dan Aprindo sesuai HET,” pungkasnya. (JPC)

Comment