Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 6 Ton BBM Bersubsidi

KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar berhasil gagalkan upaya penyelundupan 6 Ton BBM bersubsidi. BBM bersubsidi sebanyak itu diamankan Subdit Peneggakan Hukum (Gakkum) dari sebuah kapal di muara laut Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.

Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta melalu Kasubdit Gakkum Akbp Jamhury turut membenarkan pengungkapan upaya penyelundupan bahan bakar minyak tersebut. Ia mengatakan penangkapan terhadap sebuah kapal yang mengangkut BBM ini diawali dari informasi masyarakat.

Jamhury juga mengungkapkan kronologis pengungkapan terhadap sebuah kapal ikan tersebut.

“Telah diamankan BBM Bersubsidi dari penindakan yang dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polaiurd Polda Kalbar pada Jumat 13 Maret 2020. Diawali dari informasi masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh tim,” ujarnya, Senin (16/3/2020).

Baca Juga :  Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Diamankan

Ia melanjutkan, sekitar pada pukul 16.30 Wib tepatnya Desa Pulau kumbang, Kecamatan Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara didapati sebuah kapal yang dicurigai tersebut dengan identitas KM Karya Bersama 1A GT 30.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan tim berhasil menemukan 30 Drum yang terdiri dari 28 Drum berisi solar dan 2 Drum berisi Pertalite. Setelah dilakukan pemeriksaaan singkat di lokasi, kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat ijin berlayar,” tambahnya.

Baca Juga :  Kabar Duka, Satu Lagi Pasien Konfirmasi Covid-19 di Kalbar Meninggal Dunia

AKBP Jamhury kembali menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini sebanyak 7 anak buah kapal (ABK) diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap pemilki kapal dengan inisial TTS warga Pontianak.

“Saat ini barang bukti baik berupa BBM sebanyak 30 drum, 1 buah Kapal dan ABK-nya sudah dibawa ke dermaga Dit Polairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Para tersangka ini akan dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara. (*/Fai)

Comment