SBY: Sampai Kapan Pun, Rakyat Tidak Menyukai Pemerintahan Represif

KalbarOnline.com, JAKARTA – Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyebut beberapa hal yang diinginkan rakyat Indonesia.

Satu di antaranya rakyat menginginkan hak berdemokrasi tetap terjaga, yakni untuk memilih dan dipilih.

Hal itu diungkapkan SBY ketika menyampaikan pidato di Kongres V Demokrat, Jakarta Convention Center, Minggu (15/3).

“Rakyat ingin didengar suaranya. Ingin dihormati hak-haknya yang fundamental. Tidak dihambat dan dibatasi haknya untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, termasuk pilkada,” kata SBY dalam pidatonya.

Oleh sebab itu, SBY meminta, aturan negara dan pemerintah tidak mengebiri hak berdemokrasi rakyat. Pemerintah perlu belajar dari kejadian lalu ketika hak berdemokrasi rakyat terkebiri.

Baca Juga :  PLN Grup dan IBC Bangun Penyimpanan Listrik Berbasis Baterai Tahun Ini

“Sampai kapan pun rakyat kita tidak menyukai pemerintahan yang represif otoritarian, oligarki dalam arti yang menentukan hanyalah segelintir orang, dan plutokrasi,” lanjut Presiden RI Keenam itu.

Selain itu, pria Pacitan ini mengatakan, rakyat menginginkan negara dalam keadaan damai. Rakyat juga menginginkan keadilan tegak di negaranya.

“Hukum berlaku bagi semua, tidak tebang pilih. Ekonomi adil, artinya pertumbuhan ekonomi bisa dinikmati oleh semua,” ungkap dia.

Baca Juga :  Bencana Banjir dan Kekeringan, Basuki: Perbaiki Manajemen Pengairan

Kemudian, lanjut dia, rakyat juga menginginkan taraf hidupnya semakin baik. Rakyat menginginkan pekerjaan yang layak dan penghasilan yang lebih baik.

“Mereka menginginkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang lebih berkualitas. Tentu saja rakyat berharap ekonomi Indonesia terus tumbuh,” ucap dia.

Lebih lanjut, SBY mengingatkan, para kader Demokrat untuk memperjuangkan keinginan rakyat itu meskipun hal tersebut akan terasa berat.

“Itulah harapan rakyat yang utama. Harapan rakyat inilah yang harus diperjuangkan oleh Partai Demokrat, sampai kapan pun,” timpal dia. (jpnn/fajar)

Comment