FAJAR.CO.ID, MAKASSAR –- Aparat Unit Reserse Mobile (Resmob) Polda
Sulsel berhasil membongkar dan meringkus anggota komplotan pencurian dengan
pemberatan (Curat) “Geng Spiderman” di Wilayah Polsek Rappocini Makassar di
Jalan Malengkeri, Parangtambung, Jumat (13/3/2020) sore.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Drs Ibrahim
Tompo bersama Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (dirreskrimum) Kombes
Pol Didik Agung Widyanarko, S.Ik, MH, dalam keterangan persnya kepada wartawan,
Jumat (13/3/2020) malam menyebutkan, kasus pencurian pemberatan ini, Polisi
mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiganya,
masing-masing Ramma (29 tahun) warga Jl. Malengkeri III Kecamatan Tamalate Kota
Makassar, Nur (19 tahun) Warga Kompleks
Kodam Blok G 22 No. 9 Kecamatan Rappocini Kota Makassar, dan seorang pelaku
sekaligus penadah barang hasil curian Pudding (46 tahun) warga Kompleks Kodam
Blok G 22 No. 9 Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
“Awalnya,
dari pengakuan kedua pelaku tersebut, membenarkan telah melakukan aksinya di
beberapa wilayah di Kota Makassar. Keduanya menyebut pelaku lainnya yang
menadah yaitu Pudding (46), yang membantu Pelaku mengantar ke tempat di mana
mereka akan melakukan aksi pencurian tersebut,” jelas Kabid Humas Ibrahim
Tompo.
Menurutnya,
ketiga pelaku mempunyai Geng bernama “Spiderman”, yang aksinya melakukan pencurian
dengan cara memanjat atap rumah kemudian merusak pintu rumah lalu mengambil
barang-barang berharga milik korbannya. “Ketiga pelaku tersebut merupakan residivis,
yang telah melakukan aksinya lebih dari 6 (enam) kali Kasus Pencurian. Saat
beraksi memiliki peran masing-masing, Ramma selaku eksekutor atau yang memasuki
rumah milik korban dan mengambil barang–barangnya, Nur berperan mengamati atau
mengawas di sekitar rumah milik korban. Sedangkan Pudding berperan sebagai
pengantar dan menyuruh melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sekaligus yang
menggadaikan Barang hasil curian,” beber Kabid Humas.
Di
tempat pengantar sekaligus penadah, Pudding, polisi menemukan barang bukti (BB)
yang kuat dugaan merupakan hasil kejahatan, di antaranya; 1 (satu) unit
gawai/handphone lipat merek SAMSUNG, 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna hitam,
1 (satu) unit Playstation warna hitam, dan 1 (satu) unit gawai/handphone merek
OPPO warna biru. (lis)
KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…
KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…
KalbarOnline, Pontianak - Polda Kalbar meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar dapat mendukung dan turut memeriahkan…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson membuka kejuaraan nasional (kejurnas) angkat…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson melantik Pengurus LPTQ Provinsi Kalimantan Barat…
Leave a Comment