Categories: Kabar

HNW Usulkan Masa Kampanye Pemilu Serentak Tak Terlalu Lama

KalbarOnline.com – Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD dilakukan secara serentak dan tak bisa dipisahkan satu sama lain mendapat dukungan wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Meski demikian, ada beberapa catatan yang dia garis bawahi untuk perbaikan pemilu serentak. Misalnya masa kampanye tidak terlalu panjang.

“Saya sepakat untuk bila memang dibuat serentak, ya sudah pake aja acuan 2019. Dibikin serentak semacam itu, tapi tentu dengan mengambil pelajaran yang sangat serius 2019,” ucap Hidayat Nur Wahid kepada wartawan Jumat (13/3/2020).

“Pertama janganlah kampanyenya terlalu lama. Kedua janganlah Presidential Threshold-nya 20 persen supaya tidak terjadi pembelahan (masyarakat),” kata dia.

Selain juga, dia meminta supaya keamanan lebih ditingkatkan. Misalnya menyangkut keamanan petugas KPPS yang dalam pemilu lalu banyak yang meninggal.

“Itu tidak boleh terulang lagi. KPU hendaknya antisipatif betul dengan apa yang diputuskan MK dan dengan cara itu tidak mengulangi kejahatan pemilu,” ucap politis PKS itu.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal pelaksanaan Pemilu Serentak menyebabkan banyak petugas menjadi korban.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/2/2020) mengatakan, MK berpendirian pemisahan pemilu presiden-wakil presiden dengan pemilihan legislatif pusat bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah berpendirian bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan pemilihan umum anggota legislatif yang konstitusional adalah yang dilaksanakan secara serentak,” tutur Saldi seperti dikutip dari Antara.

Meski pemohon memberikan bentangan empirik yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019, Mahkamah Konstitusi menilai hal itu masih belum cukup dan persoalan pilkada serentak tidak sesederhana itu.

Catatan sekitar penyelenggaraan pemilihan umum serentak tetap mendapat perhatian khusus Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak cukup untuk mengubah pendirian lembaga yudikatif itu bahwa untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial, pemilu presiden harus dilaksanakan serentak dengan pemilu legislatif.

“Pemilihan umum serentak dengan cara menyerentakkan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali,” kata Saldi Isra.[ab]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

9 mins ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

18 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

22 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

23 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

23 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

23 hours ago